Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

BGN Imbau SPPG Cantumkan Label Kedaluwarsa Demi Keamanan MBG

MBGMBG
Pentingnya Label Kedaluwarsa dalam Program MBG

BANYUMASEKSPRES.ID, Badan Gizi Nasional (BGN) mengimbau seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mencantumkan label kedaluwarsa pada setiap makanan yang disalurkan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Imbauan ini menjadi langkah preventif untuk menjaga kualitas pangan sekaligus melindungi kesehatan penerima manfaat, khususnya anak sekolah dan kelompok rentan yang menjadi sasaran utama program tersebut.

Program MBG yang dicanangkan pemerintah bertujuan meningkatkan status gizi masyarakat sekaligus mendukung tumbuh kembang generasi muda.

Namun, seiring dengan meningkatnya volume produksi dan distribusi makanan, aspek keamanan pangan menjadi perhatian serius, termasuk risiko konsumsi makanan yang telah melewati masa layak konsumsi.

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pelabelan tanggal kedaluwarsa merupakan standar dasar dalam pengelolaan pangan yang tidak boleh diabaikan.

“Label kedaluwarsa penting untuk memastikan makanan yang dikonsumsi aman dan memenuhi standar mutu, sehingga tidak menimbulkan dampak kesehatan bagi penerima manfaat,” ujar Dadan Hindayana dalam keterangan resmi yang dikutip dari portal pemerintah.

Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa kasus keracunan makanan masih menjadi salah satu penyebab gangguan kesehatan di lingkungan sekolah dan komunitas.

Oleh karena itu, penerapan standar keamanan pangan yang lebih ketat, termasuk pencantuman label kedaluwarsa dan informasi produksi, dinilai sebagai langkah strategis untuk meminimalkan risiko serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap program MBG.

Label kedaluwarsa berfungsi sebagai informasi utama bagi pengelola, pendistribusi, dan penerima makanan agar mengetahui batas waktu konsumsi yang aman.

Dengan adanya label yang jelas, SPPG dapat mengontrol rotasi stok makanan dan mencegah penggunaan bahan pangan yang sudah tidak layak konsumsi.

BGN menekankan bahwa standar pelabelan tidak hanya mencantumkan tanggal kedaluwarsa, tetapi juga informasi tanggal produksi, komposisi, serta kondisi penyimpanan.

Hal ini sejalan dengan regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengatur tentang keamanan pangan olahan dan kewajiban informasi produk.

Dalam praktiknya, pelabelan kedaluwarsa juga membantu petugas lapangan dalam melakukan pengawasan kualitas makanan secara berkala.

Proses ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas SPPG sekaligus memperkuat sistem pengendalian mutu di seluruh rantai distribusi makanan MBG.

Pemerintah melalui BGN dan Kementerian terkait juga berencana meningkatkan pelatihan bagi pengelola SPPG mengenai manajemen pangan yang aman.

Pelatihan ini mencakup tata cara penyimpanan bahan makanan, pengemasan higienis, hingga pencatatan distribusi yang transparan.

Selain itu, pelibatan pemerintah daerah dalam pengawasan diharapkan dapat mempercepat penerapan standar keamanan pangan di lapangan. Dengan sinergi antara pusat dan daerah, pengawasan dapat dilakukan secara lebih merata dan berkelanjutan.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam mengawasi kualitas makanan yang diterima melalui program MBG.

Orang tua dan guru dapat melaporkan jika menemukan makanan yang tidak layak konsumsi atau tidak mencantumkan label informasi yang jelas.

Secara keseluruhan, imbauan BGN kepada SPPG untuk mencantumkan label kedaluwarsa merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas layanan gizi nasional.

Upaya ini diharapkan dapat menjaga keamanan pangan, melindungi kesehatan penerima manfaat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap program MBG sebagai investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Dengan penerapan standar keamanan pangan yang lebih ketat, program MBG tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga pada aspek keselamatan dan keberlanjutan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan generasi yang lebih sehat, produktif, dan berdaya saing di masa depan. (sgsa)

Berita Sebelumnya
Bansos BPNT kembali cair Rp600 ribu per tahap tahun

BPNT 2026 Berubah, Ini Daftar Kriteria Penerima Bantuan dari Kemensos

Berita Selanjutnya
Jogja bay

Jogja Bay, Destinasi Wisata Air Favorit dengan Wahana Seru