Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Gelapkan Mobil Toyota Veloz Rental, Pria Warga Purbalingga Dilaporkan ke Polisi

Gelapkan mobil rental, pria dipolisikanGelapkan mobil rental, pria dipolisikan
BUKTI LAPORAN: Muhammad Fahmi pemilik usaha rental mobil yang diduga menjadi korban penggelapan mobil rental miliknya menunjukkan bukti laporan kepolisian.

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Seorang pria asal Purbalingga berinisial HHW dilaporkan ke Polresta Banyumas atas tuduhan penggelapan satu unit mobil rental. Laporan ini diajukan oleh Muhammad Fahmi, pemilik rental mobil, pada Kamis (15/5), setelah kendaraan yang disewa oleh HHW tidak dikembalikan sesuai dengan kesepakatan sewa.

Kejadian bermula pada Senin, 12 Mei 2025, ketika HHW melakukan pemesanan mobil Toyota Veloz warna putih tahun 2021 dengan nomor plat N-1834-AAS. HHW menyewa mobil dengan kesepakatan sistem sewa harian dan setelah melakukan verifikasi, ia membayar uang muka sebesar Rp 1.000.000.

Mobil tersebut kemudian diantar oleh salah satu karyawan rental ke sebuah hotel yang terletak di wilayah Purwokerto Timur, yang menjadi tempat HHW menginap.

Namun, masalah mulai timbul pada Rabu, 14 Mei 2025. Sekitar pukul 16.12 WIB, GPS mobil yang dipasang untuk memantau keberadaan kendaraan mati dan terdeteksi terakhir kali di daerah Candi Roto, Kabupaten Temanggung.

Setelah itu, mobil tersebut tidak pernah dikembalikan oleh HHW, dan komunikasi dengan pihak rental semakin sulit untuk dilakukan.

Merasa dirugikan dan kesulitan dalam menghubungi penyewa, Fahmi akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas.

Menurut Fahmi, dirinya mengalami kerugian materiil yang cukup besar, mencapai Rp 230 juta, mengingat mobil yang digelapkan merupakan aset penting dalam bisnis rentalnya.

Fahmi juga menyertakan bukti pendukung seperti fotokopi BPKB kendaraan dan tanda terima sewa sebagai bagian dari laporan polisi.

“Saya pribadi, mewakili teman-teman sesama pengusaha rental mobil, berharap kasus ini dapat segera diselesaikan. Semoga setelah kasus ini selesai, dapat menjadi bukti keamanan bagi para pengusaha rental di Purwokerto. Selain itu, ini juga menjadi efek jera bagi pelaku yang berniat menggelapkan mobil rental,” ujar Fahmi dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Fahmi juga berharap agar proses hukum yang berjalan ini dapat menunjukkan keseriusan dari pihak kepolisian dalam melindungi masyarakat dan pengusaha rental dari tindak kejahatan semacam ini.

Fahmi meyakini bahwa penyelesaian yang tepat akan memberi rasa aman dan meningkatkan kepercayaan kepada sektor usaha rental mobil di Purwokerto.

Fahmi juga berharap agar langkah hukum yang diambil dapat menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya dalam menanggapi setiap laporan aduan yang masuk.

Polisi kini tengah menyelidiki kasus tersebut dan berusaha untuk menangkap pelaku yang diketahui masih dalam pencarian.

Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan mendalam dan berusaha mencari keberadaan HHW, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Diharapkan, pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (alw/stch)

Berita Sebelumnya
Investasi apartemen di bsd city mulai dari rp299 juta

Investasi Apartemen di BSD City Terjangkau Mulai Rp299 Juta, Fasilitas Tetap Lengkap dan Modern

Berita Selanjutnya
Cerita rizki santosa, eks tki yang banting setir ternak kelinci

Kisah Inspiratif Eks TKI yang Sukses Beternak Kelinci dari Hobi hingga Menghasilkan Jutaan Rupiah