BANYUMASEKSPRES.ID, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan kementerian tersebut.
Kebijakan kerja dari rumah ini mulai diberlakukan sejak awal April 2026 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyesuaikan pola kerja aparatur negara dengan kebutuhan efisiensi serta perubahan budaya kerja di sektor pemerintahan.
“Work from home bukan berarti libur ASN tetap bekerja penuh tanggung jawab, hanya saja dari lokasi yang berbeda, sementara layanan kepada masyarakat tetap berjalan dan mudah diakses,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam keterangan resminya, Minggu (5/4/2026).
Dalam kebijakan yang telah resmi diterapkan tersebut, ASN di lingkungan Kemendikdasmen akan menjalankan sistem kerja dari rumah selama satu hari dalam satu minggu.
Hari yang ditetapkan untuk pelaksanaan WFH adalah setiap hari Jumat, sementara pada hari kerja lainnya ASN tetap menjalankan aktivitas kerja seperti biasa di kantor. Kebijakan ini telah mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan terus dipantau pelaksanaannya.
Pemerintah juga memastikan bahwa implementasi sistem kerja ini tidak bersifat permanen tanpa evaluasi, karena efektivitas kebijakan akan ditinjau secara berkala.
Evaluasi terhadap pelaksanaan WFH bagi ASN Kemendikdasmen dijadwalkan dilakukan setiap dua bulan sekali untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan publik.
Guru Tetap Masuk Jika Siswa Masuk
Di sisi lain, penerapan kebijakan kerja dari rumah tidak sepenuhnya berlaku bagi tenaga pendidik yang berstatus ASN.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa guru ASN tetap harus menyesuaikan kehadiran mereka dengan aktivitas belajar mengajar di sekolah.
“Selain itu, guru tetap harus masuk jika muridnya masuk ke sekolah. Ada pengecualian pada beberapa konteks, seperti yang tercantum dalam aturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” kata Mu’ti.
Artinya, jika kegiatan pembelajaran tatap muka tetap berlangsung dan siswa hadir di sekolah, maka guru juga diwajibkan hadir untuk menjalankan tugas pengajaran secara langsung.
Kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan proses pendidikan di sekolah tidak terganggu oleh perubahan pola kerja ASN.
Pemerintah menilai kehadiran guru di kelas tetap menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas proses belajar mengajar bagi para siswa.
Meski demikian, dalam beberapa kondisi tertentu, terdapat pengecualian yang mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam kebijakan pemerintah terkait pengaturan kerja aparatur negara.
Meskipun sebagian ASN menjalankan tugas dari rumah, Kemendikdasmen memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan seperti biasa.
“Layanan publik seperti Unit Layanan Terpadu (ULT) akan tetap dibuka dan diselenggarakan,” katanya.
Unit Layanan Terpadu atau ULT di lingkungan Kemendikdasmen tetap melayani masyarakat melalui berbagai kanal layanan yang tersedia.
Layanan tersebut meliputi pelayanan tatap muka langsung, layanan melalui posel, WhatsApp, serta layanan komunikasi melalui telepon yang dapat diakses oleh masyarakat.
Dengan berbagai saluran layanan tersebut, pemerintah ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan pendidikan secara cepat dan mudah meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah.
Penerapan kebijakan WFH bagi ASN sebenarnya merupakan bagian dari program pemerintah yang lebih luas terkait transformasi budaya kerja di lingkungan instansi pemerintahan.
Program tersebut juga berkaitan dengan upaya mendorong efisiensi penggunaan energi di sektor pemerintahan.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan program Transformasi Budaya Kerja dan Gerakan Hemat Energi melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.
Melalui kebijakan tersebut, ASN di berbagai instansi pemerintah didorong untuk menjalankan pola kerja yang lebih efisien dengan sistem kerja fleksibel.
Salah satu bentuk implementasinya adalah penerapan kerja dari rumah selama satu hari dalam satu minggu bagi ASN.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas kerja, sekaligus membantu aparatur negara beradaptasi dengan pola kerja yang lebih modern.
Selain penerapan WFH, pemerintah juga mendorong berbagai langkah efisiensi lain di lingkungan instansi pemerintah.
Langkah tersebut antara lain meliputi penghematan penggunaan kendaraan dinas, pengurangan perjalanan dinas, serta perluasan pelaksanaan car free day (CFD) sebagai bagian dari upaya pengurangan konsumsi energi.
“Kami percaya, dengan semangat gotong royong, ASN, satuan pendidikan, dan masyarakat bisa bergerak bersama. Inilah transformasi menuju masa depan di mana kita tetap produktif, layanan tetap hadir, dan pendidikan bermutu dapat dirasakan oleh semua,” kata Mu’ti.
Mu’ti juga menegaskan bahwa kebijakan WFH di sektor pendidikan tidak dimaksudkan untuk menurunkan kualitas layanan pendidikan kepada masyarakat.
Sebaliknya, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya sistem kerja yang lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah kepada publik.
“Kami ingin memastikan bahwa perubahan ini justru memperkuat kualitas layanan pendidikan, bukan menguranginya. Di saat yang sama, ini adalah kesempatan bagi kita semua untuk mulai dari hal-hal sederhana menghemat energi, menggunakan transportasi publik, dan membangun kebiasaan baru yang lebih baik,” tegas Mu’ti. (fam)
















