BANYUMASEKSPRES.ID, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya menjaga agenda reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari campur tangan kepentingan lain yang tidak sejalan dengan institusi dan negara.
Menurut Habiburokhman, saat ini muncul pihak-pihak yang mengklaim mendorong reformasi Polri, tetapi diduga memiliki agenda terselubung yang justru bisa merugikan institusi dan opini publik.
Ia menyoroti bahwa beberapa oknum, termasuk mantan pejabat yang dahulu memiliki kewenangan menentukan arah kebijakan Polri, kini kerap melontarkan narasi yang menyesatkan dan menyudutkan institusi kepolisian, meski saat masih menjabat tidak melakukan langkah berarti untuk reformasi.
“Mereka mengumbar cerita-cerita yang menyudutkan Polri tanpa basis data yang terang. Ini yang harus diwaspadai,” ujar Habiburokhman.
Pernyataan ini menekankan bahwa informasi yang tidak akurat atau dikembangkan tanpa data yang valid berpotensi memengaruhi persepsi publik dan melemahkan kepercayaan terhadap Polri.
Habiburokhman menekankan bahwa reformasi Polri sejatinya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 30, serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, yang menempatkan Polri di bawah kendali langsung Presiden dengan fungsi pengawasan oleh DPR RI.
Narasi yang menyudutkan Polri, jika dibiarkan, justru berlawanan dengan kerangka konstitusional tersebut dan berpotensi memperlemah institusi serta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Habiburokhman juga menekankan bahwa meskipun dalam setiap institusi terdapat oknum yang melakukan pelanggaran, hal itu tidak boleh dijadikan dasar untuk merumuskan langkah percepatan reformasi yang keliru atau menyimpang dari koridor hukum.
“Reformasi harus tetap berada pada jalurnya, tidak boleh ditunggangi kepentingan lain,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan agar proses reformasi Polri tidak dimanfaatkan sebagai alat politik atau keuntungan pribadi oleh pihak-pihak tertentu.
Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan bahwa percepatan reformasi Polri harus dikawal agar tetap sesuai dengan amanat konstitusi dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.
Reformasi Polri bukan hanya soal perubahan internal institusi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Menurutnya, penguatan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas Polri harus menjadi fokus utama, tanpa terganggu oleh narasi yang tidak berdasar atau kepentingan eksternal.
Dalam konteks ini, peran DPR sebagai lembaga pengawas sangat penting. Habiburokhman mengingatkan bahwa pengawasan DPR terhadap Polri bersifat konstitusional dan memiliki mekanisme yang jelas.
Oleh karena itu, setiap kritik terhadap Polri harus berbasis data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata opini atau narasi dari pihak yang memiliki agenda lain.
Dengan demikian, reformasi Polri dapat berjalan secara efektif, meningkatkan profesionalisme, dan memperkuat kepercayaan publik.
Habiburokhman juga menyoroti pentingnya komunikasi yang transparan dan edukatif kepada masyarakat agar publik memahami tujuan reformasi Polri yang sejati.
Reformasi bukan sekadar retorika, tetapi implementasi nyata yang menegaskan fungsi Polri sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik jangka pendek.
Ia menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil dalam reformasi harus sejalan dengan prinsip-prinsip hukum dan kepentingan nasional, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Dengan demikian, pernyataan Habiburokhman menjadi pengingat penting bahwa reformasi Polri harus dijaga integritasnya.
Tidak boleh ada pihak yang menumpang atau memanipulasi agenda reformasi untuk kepentingan pribadi atau politik.
Kepatuhan terhadap konstitusi, profesionalisme institusi, dan akuntabilitas kepada publik harus menjadi landasan utama.
Hanya dengan demikian, Polri dapat menjadi institusi penegak hukum yang kredibel, dipercaya masyarakat, dan mampu menjalankan fungsinya secara efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.
Reformasi Polri yang bersih dari kepentingan lain bukan hanya kebutuhan institusi, tetapi juga kebutuhan negara.
Habiburokhman menegaskan bahwa keberhasilan reformasi akan memperkuat institusi, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung stabilitas pemerintahan.
Oleh karena itu, seluruh pihak, baik di internal Polri maupun publik, harus mewaspadai narasi yang menyesatkan dan memastikan reformasi berjalan sesuai jalurnya, sesuai amanat konstitusi dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. (*/stch/dda)
















