BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Dalam kasus penipuan yang menghebohkan ini, dua warga negara asing asal Nigeria akhirnya dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Kebumen.
Majelis hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Keputusan ini mendapat tanggapan dari kuasa hukum terdakwa, Aditya Setiawan SH MH, yang menyatakan menghormati putusan majelis hakim tersebut.
“Kami (terdakwa) juga menerima putusan ini dan tidak akan mengajukan banding,” ungkap Aditya Setiawan saat diwawancarai oleh awak media.
Aditya menjelaskan bahwa kliennya hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp3,4 juta dari total uang yang ditipu senilai Rp20 juta.
Hal ini disebabkan karena uang tersebut tidak langsung ditransfer kepada kliennya melainkan kepada rekan mereka yang bernama Eze.
Aditya menegaskan bahwa jika kerugian mencapai ratusan juta rupiah itu benar adanya, pelaku utamanya adalah Eze.
“NB dan KS hanya menerima fee sebesar Rp3,4 juta,” tegasnya lagi.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penipuan ini.
Kasus bermula ketika Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen berhasil membongkar praktik penipuan online yang menimpa seorang perempuan berinisial CH dari Kecamatan Alian.
Korban dijanjikan bantuan dana asing sebesar 3,2 juta dolar AS atau sekitar Rp50 miliar untuk mendirikan sebuah yayasan panti asuhan serta berhak atas 30 persen dari dana tersebut.
Namun, untuk mencairkan dana besar itu, korban diminta mengirim sejumlah uang secara bertahap dengan alasan biaya administrasi dan pajak.
Modus operandi seperti ini memang sering kali digunakan oleh sindikat internasional untuk memikat korban dengan iming-iming keuntungan besar namun berujung pada kerugian finansial bagi pihak korban.
Proses pengungkapan kasus ini tidaklah mudah. Dukungan dari Polda Jateng dan Polda Metro Jaya sangat krusial dalam menangkap kedua pelaku yang berhasil ditemukan di sebuah apartemen di Depok.
Operasi penangkapan ini menunjukkan kerja sama lintas daerah antara kepolisian dalam memberantas kejahatan siber yang kian merajalela.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat, kasus-kasus penipuan daring seperti ini semakin meningkat.
Kejahatan siber menjadi tantangan serius bagi aparat hukum dan keamanan di Indonesia serta negara-negara lain di seluruh dunia.
Para pelaku kejahatan sering kali memanfaatkan identitas palsu serta jaringan internet untuk melancarkan aksinya sehingga sulit terlacak.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan lainnya serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penipuan daring.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati ketika menerima tawaran investasi atau hadiah yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat terutama jika melibatkan transfer uang sebagai syarat pencairan dana.
Meskipun NB dan KS sudah dinyatakan bersalah dan dihukum sebagai bagian dari sindikat kejahatan internasional, kemungkinan pihak berwenang masih terus menyelidiki jaringan yang lebih luas untuk menangkap dalang utama lainnya, terutama Eze yang disebut Aditya dalam pembelaannya. (cah/dda)
















