Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Presiden Prabowo Perintahkan Penambahan Petugas PPIH dari TNI–Polri untuk Haji 2026

Gaji hakim naik 280 persen disorotGaji hakim naik 280 persen disorot
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto

BANYUMASEKSPRES.ID, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk meningkatkan jumlah petugas dari TNI dan Polri dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat layanan kepada jemaah haji, memberikan keamanan dan pelayanan yang lebih baik selama pelaksanaan ibadah haji.

Keputusan ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, setelah melakukan pertemuan dengan Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (4/12/2025).

Dalam pernyataannya, Dahnil menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menilai petugas dari unsur TNI dan Polri memiliki keunggulan dalam hal kesiapan fisik.

“Itu dari TNI-Polri seperti juga perintah presiden, kita akan tambah supaya kemudian mereka bisa bertugas lebih baik, karena lebih prima biasanya petugas dari TNI dan Polri. Dan kita akan putuskan tambah petugas dari TNI dan Polri,” ungkap Dahnil.

Meski penambahan sudah dipastikan, hingga kini jumlah maupun persentase spesifik mengenai peningkatan tersebut masih dalam tahap pembahasan.

“Persentasenya nanti kita lihat. Karena secara khusus belum kita bahas. Yang jelas bertambah gitu,” tambahnya.

Di tengah persiapan intensif ini, Kementerian Agama menghadapi tantangan baru akibat bencana alam yang melanda sebagian wilayah Sumatera.

Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk tiga provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terpaksa ditunda karena banjir dan tanah longsor.

Keputusan ini diambil untuk memastikan keselamatan calon petugas serta fokus pada penanganan darurat bencana.

“Kita tunda proses seleksinya sampai dengan waktu yang belum kita tentukan. Sampai dengan benar-benar siap, kemudian tiga daerah ini, tiga provinsi ini mulai stabil,” jelas Dahnil ketika berbicara kepada awak media.

Penundaan seleksi bukan satu-satunya langkah adaptif yang dilakukan pemerintah. Dalam situasi darurat ini, pemerintah pusat juga memberikan kelonggaran bagi calon jemaah haji dari wilayah terdampak bencana terkait pelunasan biaya haji.

Batas waktu pembayaran pelunasan yang semula dijadwalkan selesai pada 24 Desember 2025 diperpanjang untuk menyesuaikan kondisi lapangan.

“Kita akan relaksasi di tiga daerah ini. Kan seharusnya tuntas di pelunasan pembayaran haji itu di bulan Desember ini, tanggal 24. Tetapi karena ada musibah di tiga daerah ini, kita relaksasi, kita bisa extend, kita bisa perpanjang,” tegas Dahnil.

Keputusan untuk menunda seleksi dan memperpanjang batas waktu pelunasan biaya haji adalah langkah bijak yang menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat terdampak bencana.

Langkah ini tidak hanya memberikan ruang bagi masyarakat untuk pulih dari dampak bencana tetapi juga memastikan hak-hak mereka sebagai calon jemaah tetap terlindungi.

Kebijakan adaptif semacam ini sangat penting dalam menghadapi situasi krisis seperti bencana alam.

Pemerintah harus berperan aktif dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya tanpa mengesampingkan tanggung jawab kemanusiaan lainnya seperti penanganan korban bencana dan pemulihan kondisi wilayah terdampak.

Dengan adanya kebijakan penguatan personel PPIH melalui penambahan unsur TNI dan Polri serta langkah-langkah tanggap darurat terkait bencana alam di Sumatera, pemerintah menunjukkan komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan optimal kepada seluruh calon jemaah haji Indonesia.

Keberlanjutan program ibadah haji meskipun di tengah tantangan tak terduga menjadi bukti nyata bahwa kekuatan kolektif bangsa ini dapat mengatasi berbagai rintangan demi mencapai tujuan bersama. (*/dda)

Berita Sebelumnya
Beasiswa Anak Teladan Indonesia 2025 Buka Pendaftaran Online hingga Pertengan Desember

Beasiswa Anak Teladan Indonesia 2025 untuk Siswa SMP, Simak Syarat Daftarnya

Berita Selanjutnya
KPK Belum Tetapkan Tersangka Kuota Haji

Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji