BANYUMASEKSPRES.ID, Kasus nomor pribadi jadi kontak darurat pinjol orang lain kembali ramai diperbincangkan, setelah seorang warganet mengaku menerima panggilan penagihan utang meski tidak pernah mengajukan pinjaman online, sehingga memicu kekhawatiran soal keamanan data pribadi masyarakat.
Fenomena ini menyoroti masih lemahnya perlindungan data kontak dalam praktik pinjaman online, terutama ketika seseorang tiba-tiba dicantumkan sebagai kontak darurat tanpa persetujuan, lalu harus menghadapi tekanan penagih yang menghubungi secara berulang.
Keluhan tersebut mencuat di media sosial X, ketika seorang pengguna membagikan pengalamannya menerima telepon dan pesan WhatsApp dari pihak pinjol, padahal ia sama sekali tidak mengenal peminjam maupun proses pengajuan pinjaman tersebut.
“Emang pinjol bisa masukin nomor kontak darurat tanpa konfirmasi? Aku ditelpon 2x nomor asing, lalu ada WA masuk bilang nomorku dipake buat pengajuan pinjaman. Gak kenal siapa, tapi disuruh bayarin utangnya. Katanya dari Kredit Pintar. Cara hapusnya gimana?”
Pertanyaan tersebut langsung memantik diskusi luas, karena banyak pengguna internet lain mengaku pernah mengalami hal serupa, terutama terkait nomor pribadi jadi kontak darurat pinjol orang lain yang berujung gangguan kenyamanan dan rasa aman.
Sebelum mengambil langkah lanjutan, masyarakat perlu memastikan apakah pinjaman online yang menghubungi termasuk pinjol legal atau ilegal, karena perbedaan status ini akan menentukan mekanisme pelaporan serta tindak lanjut yang bisa dilakukan.
Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti menegaskan bahwa pengecekan legalitas pinjol merupakan tahap awal yang sangat penting, agar laporan yang disampaikan dapat diproses secara tepat oleh otoritas terkait.
Sekretaris Satgas Pasti, Hudiyanto, menjelaskan bahwa ada dua langkah utama yang dapat dilakukan masyarakat ketika menghadapi situasi nomor pribadi dijadikan kontak darurat pinjaman online tanpa persetujuan pemilik nomor tersebut.
“Laporkan ke laman Sipasti OJK untuk melaporkan kontak yang bersangkutan (sebagai dasar blokir kontak) dan entitas pinjol tersebut,” kata Hudiyanto ketika dihubungi Kompas.com pada Kamis (10/7/2025).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan memiliki mekanisme resmi untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat, baik terhadap nomor penagih maupun entitas pinjol yang diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
Cara Melaporkan ke Sipasti OJK
Langkah pertama yang dianjurkan adalah menyampaikan laporan resmi melalui laman Sipasti OJK, yang memang disediakan khusus untuk pengaduan terkait entitas keuangan ilegal maupun praktik pinjaman online bermasalah.
Melalui laman Sipasti, pelapor diminta mengisi formulir pengaduan yang mencakup identitas pelapor, informasi entitas pinjol, detail rekening terkait, serta bukti pendukung agar laporan dapat diverifikasi secara menyeluruh.
Setelah seluruh data diisi dengan benar dan laporan diajukan, sistem akan menampilkan notifikasi konfirmasi, lalu mengirimkan pemberitahuan melalui email terdaftar sebagai tanda bahwa laporan telah diterima oleh Satgas Pasti.
Jika proses berjalan lancar, pelapor akan memperoleh email lanjutan dari Satgas Pasti sebagai bukti bahwa aduan sedang diproses, sekaligus menjadi dasar untuk pemblokiran nomor penagih yang mengganggu.
Langkah ini penting agar kasus nomor pribadi jadi kontak darurat pinjol orang lain tidak terus berulang, serta mencegah penyalahgunaan data kontak oleh pihak pinjol yang tidak bertanggung jawab.
Setelah laporan disampaikan ke OJK, masyarakat disarankan untuk langsung memblokir atau mengabaikan nomor penagih yang terus menghubungi, demi menjaga kenyamanan dan mencegah tekanan psikologis yang tidak perlu.
Tindakan memblokir nomor dapat dilakukan melalui fitur bawaan ponsel atau aplikasi pesan instan, sehingga komunikasi sepihak dari penagih pinjol tidak lagi masuk ke perangkat korban.
Langkah sederhana ini menjadi pelengkap penting setelah pelaporan resmi, karena membantu memutus rantai gangguan sekaligus memberi ruang bagi otoritas untuk menindaklanjuti laporan secara administratif.
Kasus-kasus seperti ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam membagikan data pribadi, termasuk nomor telepon, karena penyalahgunaan dapat berdampak langsung pada pihak yang tidak terlibat sama sekali.
Pada akhirnya, pemahaman prosedur resmi dan keberanian melapor menjadi kunci utama menghadapi persoalan nomor pribadi jadi kontak darurat pinjol orang lain, agar hak konsumen tetap terlindungi dan praktik merugikan dapat ditekan.(amp)
















