BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Penggunaan odong-odong sebagai alat transportasi umum di jalan raya Kebumen mulai menuai perhatian serius dari pemerintah daerah.
Masalah ini menjadi sorotan ketika Paguyuban Awak Angkutan Umum Kebumen mengunjungi kantor Bupati, Rabu (29/10), untuk menyuarakan kekhawatiran mereka terkait maraknya penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Kebumen Hj Lilis Nuryani, didampingi oleh sejumlah pejabat terkait, menerima langsung aspirasi para anggota paguyuban.
Ketua Paguyuban Awak Angkutan Umum, Ari Sugiharto, menegaskan bahwa kehadiran odong-odong di jalan raya mengancam mata pencaharian para sopir angkutan umum tradisional.
Menurutnya, kendaraan yang seringkali digunakan untuk mengangkut rombongan pelajar PAUD, TK, SD dalam kegiatan piknik hingga acara pengajian ibu-ibu ini tidak memenuhi standar kelayakan sebagai kendaraan umum.
“Surat Edaran (SE) yang dulu dikeluarkan Pemkab Kebumen mengenai larangan penggunaan odong-odong tampaknya kurang efektif karena tidak disertai sanksi tegas,” ungkap Ari.
Ia menambahkan bahwa meskipun surat edaran tersebut sudah disebarluaskan ke seluruh kecamatan, kelurahan, desa, dan instansi pendidikan, pelanggaran masih kerap terjadi.
“Kami meminta agar pemerintah lebih peka dan tegas dalam menangani masalah ini,” lanjutnya.
Ini menjadi penting karena sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, odong-odong secara teknis tidak memenuhi persyaratan sebagai alat transportasi umum.
Kepala Disperkimhub Kebumen Slamet Mustolkhah mengonfirmasi bahwa pada tahun 2022 telah ada surat edaran tentang larangan penggunaan odong-odong dengan alasan keamanan.
Namun demikian, Slamet menjelaskan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran ini.
“Penindakan adalah wewenang kepolisian,” jelasnya. Pemkab hanya bisa menghimbau agar odong-odong tidak beroperasi di jalan umum.
Menanggapi hal ini, Bupati Lilis Nuryani menyatakan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat dan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk kepolisian sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Kami berencana menerbitkan Surat Edaran baru yang mencakup imbauan kepada Kantor Kementerian Agama yang membawahi madrasah,” ujarnya.
Selain itu, Lilis berbicara tentang pentingnya sosialisasi secara masif mengenai bahaya penggunaan odong-odong di jalan raya melalui konten edukatif.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kebumen Iptu Budi Santoso juga memberikan pandangannya mengenai masalah ini.
Ia menjelaskan bahwa meskipun masyarakat sendiri yang memilih naik odong-odong, tetap ada aspek hukum yang dilanggar.
Pelanggaran seperti ketiadaan SIM atau sabuk pengaman dapat dikenai tilang elektronik atau ETLE.
“Jika odong-odong beroperasi, supirnya akan dikenakan tilang,” tegasnya.
Bahkan pemilik kendaraan atau bengkel modifikasi bisa terkena sanksi hukum karena membantu merubah bentuk kendaraan.
Dalam audiensi tersebut, paguyuban juga menyampaikan apresiasi kepada Pemda atas perbaikan beberapa ruas jalan yang telah dilakukan.
Perbaikan ini dinilai membantu mengurangi biaya perbaikan dan perawatan bagi angkutan umum tradisional mereka.
Kasus maraknya penggunaan odong-odong sebagai alat transportasi di Kebumen menunjukkan perlunya tindakan tegas dari pemerintah daerah serta koordinasi intensif dengan pihak kepolisian untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Selain itu kesadaran masyarakat akan bahaya menggunakan kendaraan tidak standar juga perlu ditingkatkan melalui edukasi dan sosialisasi yang efektif.
Dalam upaya menemukan solusi jangka panjang bagi masalah ini keterlibatan semua pihak mulai dari pemerintah daerah kepolisian hingga masyarakat sendiri sangatlah krusial.
Dengan pendekatan yang tepat diharapkan keselamatan berlalu lintas di Kebumen dapat terjaga sekaligus melindungi mata pencaharian para pekerja angkutan umum tradisional yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat setempat. (fur/dda)
















