Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

DPRD Purbalingga Usulkan PKL Taman Usman Janatin Boleh Berjualan Malam Hari

PKL Usman Janatin Diusulkan Boleh Jualan MalamPKL Usman Janatin Diusulkan Boleh Jualan Malam
LARANGAN: Kawasan trotoar Taman Usman Janantin yang dilarang untuk tempat berjualan PKL

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga, Padang Kusumo, baru-baru ini mengajukan usulan penting mengenai nasib Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di kawasan Taman Usman Janatin.

Dalam pernyataannya, ia menyarankan agar para pedagang tersebut tetap diizinkan untuk berjualan pada jam tertentu, khususnya setelah pukul 19.00 WIB.

Usulan ini diharapkan dapat diakomodasi dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini sedang disusun.

Langkah ini dianggap sebagai solusi yang bijak antara penegakan aturan ketertiban umum dan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Padang Kusumo menyebutkan bahwa usulan tersebut berlandaskan pada Pasal 7 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam pasal tersebut, Satpol PP diberikan kewenangan untuk melakukan penertiban melalui pendekatan preemptif, preventif, dan represif.

Menurut Padang Kusumo, langkah preemptif yang telah dilakukan oleh Satpol PP selama ini sudah berjalan dengan maksimal.

“Secara tugas sudah dilakukan, tinggal kesadaran PKL,” ungkap Padang Kusumo dalam sebuah wawancara pada Senin (1/6/2026).

Ia menekankan pentingnya tidak ada pihak yang saling menyalahkan dalam situasi ini.

Menurutnya, banyak pedagang yang terpaksa berjualan setelah jam Isya demi memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Hal ini mencerminkan fenomena sosial yang kompleks di mana ekonomi masyarakat harus dipertimbangkan bersamaan dengan penegakan aturan.

Lebih lanjut, Padang menjelaskan bahwa berbagai upaya penertiban telah dilakukan oleh pemerintah setempat.

Ini termasuk sosialisasi kepada pedagang mengenai peraturan yang berlaku, pemasangan papan imbauan di lokasi-lokasi strategis, hingga penempatan traffic cone di area trotoar yang dilarang untuk dijadikan tempat berjualan.

Meskipun ia memahami kondisi ekonomi yang sulit bagi para pedagang, Padang tetap mengingatkan agar PKL mematuhi peraturan yang ada.

“Kita harus memperketat hukum yang berlaku, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan,” tegasnya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun penegakan hukum sangat penting, pemerintah juga perlu memiliki empati terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

Namun demikian, Padang Kusumo juga menyoroti tantangan lain yang dihadapi dalam penataan PKL secara menyeluruh.

Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat kendala terkait keterbatasan fasilitas dan anggaran yang dialokasikan untuk mendukung pemindahan dan penataan PKL.

“Kapasitas area relokasi yang tersedia saat ini belum mampu menampung seluruh pedagang yang beraktivitas di sekitar kawasan Taman Usman Janatin,” jelasnya dengan nada prihatin.

Pemerintah daerah saat ini baru dapat menyediakan beberapa ruko resmi di bagian dalam taman sebagai tempat alternatif bagi para PKL.

Namun, keterbatasan anggaran menjadi penghalang utama dalam pengembangan kawasan tersebut.

Hal ini menyebabkan banyak pedagang kaki lima masih beroperasi di area luar taman karena belum memperoleh tempat berjualan resmi.

Kondisi ini memunculkan dilema bagi pemerintah setempat antara menjaga ketertiban umum dan memberikan ruang bagi perekonomian rakyat kecil untuk bertahan hidup.

Tentu saja situasi seperti ini bukan hanya terjadi di Purbalingga, tetapi juga merupakan masalah umum yang melanda banyak daerah di Indonesia.

Urbanisasi dan pertumbuhan ekonomi seringkali tidak sejalan dengan penyediaan fasilitas publik dan ruang usaha yang memadai.

Di sisi lain, kehadiran PKL juga memberikan warna tersendiri bagi kehidupan sosial dan ekonomi suatu daerah.

Mereka sering kali menjadi pilihan utama bagi masyarakat untuk mendapatkan makanan atau barang dengan harga terjangkau.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, penting bagi pemerintah untuk mencari jalan tengah agar kedua kepentingan—penegakan ketertiban umum dan kebutuhan ekonomi masyarakat—dapat berjalan seiring. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Hibur Gabriel Usai Tos tosan

Momen Haru! Marquinhos Hibur Gabriel Usai Adu Penalti PSG vs Arsenal

Berita Selanjutnya
Dam Haji Tuntas hingga Akhir Tasyrik

Proses Dam Haji 2026 Banjarnegara Selesai hingga Hari Tasyrik Terakhir