Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Samsat Purbalingga Hapus Syarat KTP Pemilik Lama untuk Pajak Kendaraan 2027

Pajak Kendaraan Bisa Tanpa KTP Pemilik LamaPajak Kendaraan Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama
PAJAK: Warga mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di UPPD Samsat Purbalingga

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Kebijakan baru bagi masyarakat Kabupaten Purbalingga dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan akan segera diberlakukan.

Mulai tahun 2027, masyarakat tidak akan lagi diwajibkan untuk menggunakan KTP pemilik lama saat melakukan pembayaran pajak.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mempermudah proses bagi mereka yang membeli kendaraan bekas namun menghadapi kesulitan dalam menghubungi pemilik sebelumnya.

Kebijakan ini, yang merupakan tindak lanjut dari regulasi Korlantas Polri, berlaku hingga 31 Desember 2026.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Purbalingga, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak tahunan mereka.

“Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama,” ungkapnya pada hari Senin, 1 Juni 2026.

Meskipun begitu, penting bagi wajib pajak untuk mematuhi ketentuan yang ada.

Mereka tetap diwajibkan untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan di wilayah Purbalingga.

Abdul Aziz juga menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan kemudahan lain berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II).

“Jadi saat ini lebih mudah dan murah untuk melakukan balik nama kendaraan bekas yang sudah dibeli,” tambahnya.

Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi para pemilik kendaraan bekas yang ingin mengurus administrasi kepemilikan dengan lebih efisien.

Dalam konteks ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga ikut berkontribusi dengan memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.

Diskon ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026, yang bertujuan untuk meringankan beban para wajib pajak di daerah tersebut.

Menanggapi kebijakan ini, Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Gharasa Zahra Zahirah melalui Kanit Regiden Iptu Rinentah Sih Mirmo Raharjo menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat terbatas dan hanya berlaku hingga akhir tahun 2026.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama.

Namun demikian, setiap wajib pajak tetap harus mengikuti aturan administrasi yang berlaku.

“Wajib pajak tetap diminta melampirkan surat pernyataan kepemilikan kendaraan serta kesediaan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya,” jelas Rinentah Sih Mirmo Raharjo.

Dalam mekanisme pelaksanaan kebijakan ini, pihak UPPD Samsat Purbalingga juga akan menyiapkan formulir pernyataan pemblokiran kendaraan pada tahun 2027 serta kesanggupan balik nama kendaraan bermotor pada tahun yang sama.

Dengan adanya kebijakan baru ini diharapkan dapat mengurangi hambatan yang sering dialami oleh masyarakat saat mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas. (tya/stch/dda)

Berita Sebelumnya
MALIGO Borong Medali Kejurkab Pagarnusa

6 Atlet SMK Ma’arif 5 Gombong Sabet Juara di Kejuaraan Pagar Nusa Kebumen X

Berita Selanjutnya
Warna Merah Cherry Bocoran iPhone 18 Pro

Ragam Warna Baru iPhone 18 Pro: Dari Cherry hingga Biru Muda, Apa Saja Pilihannya?