BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto telah mengambil langkah signifikan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan penumpang kereta api dengan menutup perlintasan sebidang liar di Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.
Penutupan yang berlangsung pada Kamis, 28 Mei ini menjadi langkah krusial dalam upaya mengurangi risiko kecelakaan di wilayah tersebut.
Perlintasan yang ditutup terletak di KM 375+8/9, antara Stasiun Kawunganten dan Stasiun Jeruklegi.
M. As’ad Habibuddin, Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, menjelaskan bahwa perjalanan kereta api di wilayah Daop 5 sangat padat.
Dalam sehari tercatat sekitar 132 perjalanan kereta api yang berjalan dengan jarak antar kereta hanya sekitar 12 hingga 14 menit.
“Keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena ruang aman di perlintasan sangat terbatas,” ungkapnya.
Keputusan penutupan ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa perlintasan liar sering kali menjadi sumber kecelakaan yang merugikan banyak pihak.
Data mencengangkan mengenai keselamatan di jalur kereta api ini menunjukkan bahwa hingga Mei 2026, telah terjadi lima kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang wilayah Daop 5 Purwokerto.
Dari insiden tersebut, tiga orang dinyatakan meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka.
Dengan angka kecelakaan yang cukup tinggi ini, jelas terlihat betapa pentingnya tindakan preventif seperti penutupan perlintasan liar guna mencegah terjadinya tragedi serupa di masa depan.
KAI Daop 5 Purwokerto tidak hanya fokus pada penutupan perlintasan liar, tetapi juga terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi dengan fasilitas keselamatan.
Masyarakat diminta untuk tetap waspada saat melintas di rel kereta api, dengan mematuhi rambu lalu lintas yang ada dan berhenti sejenak sebelum melintas untuk memastikan tidak ada kereta yang melintas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak kembali membuat perlintasan ilegal karena dapat membahayakan keselamatan bersama,” tegas M. As’ad Habibuddin.
Pernyataan ini menggambarkan komitmen KAI untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pengguna jalan dan penumpang kereta api.
Dalam konteks keselamatan transportasi, penutupan perlintasan liar adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan infrastruktur dan layanan kereta api di Indonesia, khususnya di daerah-daerah dengan tingkat kepadatan lalu lintas kereta api yang tinggi seperti Cilacap.
Keputusan ini juga mencerminkan perhatian KAI terhadap keselamatan publik serta tanggung jawab sosial mereka dalam menjaga keselamatan pengguna transportasi umum.
Kerja sama antara pihak terkait seperti pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat setempat sangat penting dalam mewujudkan situasi yang lebih aman di sekitar jalur kereta api.
Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perlintasan liar serta pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas menjadi kunci dalam mencegah kecelakaan yang dapat menyebabkan korban jiwa.
Dengan adanya penutupan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, terutama saat berhadapan dengan jalur kereta api yang memiliki risiko tinggi. (*/stch/dda)
















