Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Polsek Cilacap Utara Sita 32 Motor Knalpot Brong Saat Operasi Antibalap Liar

32 Kendaraan Knalpot Brong Diamankan32 Kendaraan Knalpot Brong Diamankan
PERIKSA : Petugas Polsek Cilacap Utara saat memeriksa kendaraan yang menggunakan knalpot brong untuk antisipasi balap liar

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Cilacap Utara melaksanakan kegiatan antisipasi balap liar pada malam Sabtu (30/5) hingga Minggu (31/5) dini hari.

Kegiatan ini dipusatkan di wilayah Cilacap Utara dan berhasil mengamankan sebanyak 32 sepeda motor yang dilengkapi knalpot brong.

Patroli yang dilakukan dalam rangka mencegah aksi balap liar ini dimulai dengan apel Ton Siaga di Mapolresta Cilacap sebagai tanda kesiapan petugas untuk menjalankan tugas.

Kapolsek Cilacap Utara, AKP Setyo Nugroho, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

“Kami melaksanakan patroli dan penyekatan untuk mengantisipasi balap liar serta menjaga ketertiban, khususnya di wilayah Cilacap Utara,” ungkapnya saat memberikan keterangan kepada awak media.

Patroli dan penyekatan ini difokuskan di Jalan Perintis Kemerdekaan, yang dikenal sebagai lokasi favorit para pengendara sepeda motor berkumpul pada malam hari.

Dengan menyiagakan petugas di beberapa titik strategis sepanjang jalan tersebut, mulai dari Simpang Empat Blemon hingga Simpang Tiga Muhandas, upaya pencegahan balap liar ini diharapkan dapat membuahkan hasil positif.

Selama proses penyekatan berlangsung, petugas kepolisian mendapati sejumlah kelompok pengendara yang menggunakan knalpot brong serta kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.

“Dari hasil kegiatan kami, kami berhasil mengamankan 32 unit sepeda motor,” kata AKP Setyo Nugroho.

Selain itu, ada juga 32 pengendara dan 19 penumpang yang turut didata oleh petugas.

Semua kendaraan yang terjaring dalam razia tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelanggar tidak hanya dikenakan tindakan hukum berupa tilang, tetapi juga mendapatkan pembinaan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.

Dengan langkah tegas ini, pihak kepolisian berharap mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Setyo menegaskan komitmen Polsek Cilacap Utara untuk terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong serta aksi balap liar,” tambah dia.

Lebih lanjut, Setyo juga menghimbau kepada masyarakat khususnya para remaja agar tidak terlibat dalam balap liar.

Ia menekankan bahwa bukan hanya sekadar melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga tindakan tersebut dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar.

“Kami imbau kepada masyarakat, terutama remaja untuk tidak melakukan balap liar dan tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar aturan juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Kepolisian berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masing-masing.

Masyarakat diharapkan lebih aktif berperan dalam melapor jika melihat adanya aktivitas mencurigakan atau pelanggaran hukum lainnya yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, polisi tidak hanya berperan sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai mitra bagi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
2.570 Lentera Terangi Langit Borobudur

2.570 Lampion Terangi Langit Borobudur Saat Waisak 2026, Ribuan Umat dan Wisatawan Terpukau

Berita Selanjutnya
Timnas Indonesia Libas Brasil

Timnas Indonesia Singkirkan Brasil dan Melaju ke Final IFA7 World Championship 2026