Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Penipuan Program Haji Furoda di Cilacap, Warga Gandrungmangu Rugi 1,25 Miliar
BPN Purbalingga Selesaikan PTSL 2026 Lebih Cepat, Raih Capaian Terbaik di Jawa Tengah

BPN Purbalingga Selesaikan PTSL 2026 Lebih Cepat, Raih Capaian Terbaik di Jawa Tengah

Target 8.241 Bidang Tuntas Lebih AwalTarget 8.241 Bidang Tuntas Lebih Awal
TUNTAS: Program PTSL 2026 di Purbalingga tuntas 100 persen lebih awal. Sebanyak 8.241 bidang tanah telah bersertifikat elektronik

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kabupaten Purbalingga telah mencapai keberhasilan yang mengesankan dengan penyelesaian lebih cepat dari target yang ditetapkan.

Hingga akhir Mei 2026, seluruh target yang mencakup sebanyak 8.241 bidang tanah telah berhasil didaftarkan dan sertifikatnya diterbitkan.

Keberhasilan ini menjadikan Kabupaten Purbalingga sebagai daerah dengan capaian penyelesaian PTSL terbaik di Provinsi Jawa Tengah, sebuah prestasi yang patut dicontoh oleh daerah lainnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, Moch Adcha SSiT MSi, menyatakan bahwa semua bidang tanah yang menjadi target pada tahun ini telah sukses diproses dan hasilnya diterbitkan dalam bentuk Sertifikat Elektronik.

“Seluruh bidang yang berhasil didaftarkan tersebut telah diterbitkan dalam bentuk Sertifikat Elektronik. Ini merupakan wujud transformasi digital layanan pertanahan yang semakin modern, aman, dan efisien,” ungkapnya ketika ditemui oleh awak media di ruang kerjanya pada Rabu (3/6/2026).

Dengan pencapaian 100 persen ini, Kabupaten Purbalingga menempati posisi teratas di Jawa Tengah dalam menyelesaikan target PTSL tahun 2026.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari tingginya antusiasme masyarakat dalam mengikuti program PTSL,” ujarnya dengan penuh keyakinan.

Tingginya partisipasi masyarakat dinilai sebagai faktor penting yang mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh wilayah sasaran.

Selain itu, keberhasilan program ini juga didukung oleh sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, pemerintah desa setempat, serta Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan (Pokmasdartibnah) untuk PTSL.

Kolaborasi antara berbagai pihak ini sangat membantu dalam mempercepat pendataan, pengumpulan dokumen, verifikasi lapangan, hingga penyelesaian administrasi pertanahan dengan lebih efisien.

Moch Adcha menjelaskan bahwa dukungan dari pemerintah desa merupakan salah satu faktor kunci dalam kelancaran pelaksanaan program PTSL.

Peran aktif pemerintah desa dinilai mempermudah koordinasi antara masyarakat dan pihak terkait sehingga proses pendaftaran dapat berjalan sesuai target waktu yang ditetapkan.

Pelaksanaan Program PTSL di Kabupaten Purbalingga juga mendapatkan dukungan penuh dari Aparat Penegak Hukum (APH), sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

“Dalam pelaksanaannya, Kepolisian Resor Purbalingga dan Kejaksaan Negeri Purbalingga berperan aktif melalui kegiatan penyuluhan kepada masyarakat,” jelas Adcha.

Melalui kegiatan penyuluhan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai prosedur pelaksanaan PTSL sekaligus pengawasan agar program dapat berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik penyimpangan yang tidak diinginkan.

Penyuluhan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta keterlibatan masyarakat dalam proses pendaftaran tanah.

Keberhasilan Program PTSL di Kabupaten Purbalingga menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara berbagai elemen masyarakat dan pemerintah dalam mencapai tujuan bersama.

Dengan adanya dukungan dari semua pihak, proses pendaftaran tanah dapat dilakukan secara efisien dan transparan.

Moch Adcha juga menekankan pentingnya inovasi dalam layanan pertanahan agar dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan inovasi agar pelayanan pertanahan semakin baik dan mudah diakses oleh masyarakat,” tambahnya.

Dengan adanya Sertifikat Elektronik, masyarakat kini memiliki bukti kepemilikan tanah yang lebih aman dan mudah untuk diakses. (tya/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Uang Rp 1,25 M Raib, Lapor Polisi

Penipuan Program Haji Furoda di Cilacap, Warga Gandrungmangu Rugi 1,25 Miliar