BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsospermasdesp3a) Kabupaten Purbalingga telah mengambil langkah signifikan dalam menangani kasus dugaan penelantaran terhadap tiga anak di salah satu desa yang terletak di Kecamatan Bojongsari.
Kasus ini terungkap setelah tim dari UPTD PPA melakukan asesmen lapangan pada tanggal 25 Mei 2026, yang bertujuan untuk menilai situasi anak-anak yang diduga menjadi korban pengabaian oleh orang tua mereka.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Purbalingga, Iman Solihin, mengungkapkan bahwa masalah kekerasan dan penelantaran anak masih menjadi isu serius yang ditemukan di berbagai daerah dalam Kabupaten Purbalingga.
Menurut Iman, sebaran kasus tersebut hampir merata dan dapat dijumpai di berbagai kecamatan yang ada.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran dari institusi terkait dalam menjaga perlindungan hak-hak anak.
Dalam penanganan kasus ini, terdapat tiga korban yang masing-masing memiliki latar belakang berbeda.
Korban pertama adalah seorang anak laki-laki berusia sepuluh tahun yang secara administratif tercatat tinggal bersama ibunya.
Hasil asesmen menunjukkan bahwa anak ini diduga mengalami gangguan psikologis akibat pola asuh yang kurang tepat.
“Melihat dari rautnya, anak mengalami trauma karena sering dibentak oleh ibunya,” kata Iman saat diwawancarai pada Rabu, 3 Juni 2026.
Kasus kedua melibatkan dua kakak beradik yang tidak memiliki dokumen identitas sama sekali.
Mereka terdiri dari seorang anak laki-laki berusia sekitar enam tahun dan seorang anak perempuan berusia sekitar lima tahun. Awalnya, identitas serta asal-usul kedua anak tersebut belum dapat dipastikan.
Namun, setelah dilakukan penelusuran bersama perangkat desa setempat, terungkap bahwa kedua anak tersebut masih memiliki ayah kandung, sementara ibu mereka telah meninggal dunia.
Ayah kedua anak tersebut diketahui bekerja merantau di Jakarta dan diduga telah meninggalkan buah hatinya tanpa pengasuhan yang memadai selama kurang lebih tiga tahun terakhir.
Ketika ia meninggalkan desa, ayah mereka tidak memberikan pesan atau tanggung jawab pengasuhan kepada keluarga besar atau lingkungan sekitar.
Meskipun demikian, warga setempat menunjukkan kepedulian dengan membantu memenuhi kebutuhan makan kedua anak tersebut selama ini.
Dalam upaya untuk menjamin pemenuhan hak dan kebutuhan dasar bagi ketiga anak tersebut, UPTD PPA sempat merencanakan langkah evakuasi ke panti asuhan.
Namun, rencana tersebut tidak dapat direalisasikan karena adanya penolakan dari pihak keluarga.
“Ada rencana mau dibawa ke panti (asuhan), tetapi mendapat penolakan dari pihak keluarga,” jelas Iman.
Kondisi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh lembaga perlindungan anak dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan pengasuhan yang layak dan aman.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa setiap keputusan yang diambil harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak-anak tersebut.
Saat ini, UPTD PPA Purbalingga masih melakukan pendampingan kepada ketiga anak tersebut serta mencari solusi terbaik agar mereka bisa mendapatkan pengasuhan yang sesuai dengan hak-hak mereka sebagai anak.
Pendampingan ini mencakup berbagai aspek seperti pendidikan, kesehatan mental, serta kebutuhan emosional lainnya.
Tim UPTD PPA terus berkomitmen untuk memberikan perhatian dan dukungan kepada korban agar mereka dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan kondusif.
Di samping itu, kasus ini juga membuka mata masyarakat akan pentingnya peran serta semua pihak dalam menjaga kesejahteraan anak-anak.
Kesadaran akan pengasuhan yang baik perlu ditingkatkan agar tidak ada lagi kasus penelantaran atau kekerasan terhadap anak terjadi di masa depan. (alw/stch/dda)














