Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Cara Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak Baru, Dari Registrasi Hingga Verifikasi

Cara aktivasi akun coretaxCara aktivasi akun coretax
Aktivasi akun Coretax

BANYUMASEKSPRES.ID, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan sistem Coretax DJP pada 31 Desember 2024. Sistem ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025, menggantikan layanan DJP Online sebelumnya.

Coretax DJP hadir sebagai platform utama administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi dan mudah digunakan.

Dengan Coretax DJP, wajib pajak dapat melakukan registrasi, pelaporan SPT, pembayaran pajak, serta layanan perpajakan lainnya secara praktis dan efisien dalam satu sistem terpadu.

Sistem ini diharapkan mendorong peningkatan kepatuhan dan kemudahan akses bagi semua wajib pajak.

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP bagi Wajib Pajak Baru

Berikut ini adalah cara untuk aktivasi akun Coretax DJP bagi wajib pajak baru:

  • Kunjungi situs resmi Coretax DJP  dan pilih menu “Daftar di Sini” untuk registrasi NPWP baru.
  • Lengkapi formulir registrasi dengan data lengkap dan valid, termasuk nomor telepon dan email aktif.
  • Untuk wajib pajak dengan NPWP, akses menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” dan isi formulir aktivasi dengan data yang benar.
  • Jika sudah memiliki akun DJP Online, lakukan reset kata sandi melalui menu “Lupa Kata Sandi” untuk login Coretax DJP.
  • Setelah login, ajukan permohonan Kode Otorisasi DJP melalui menu “Permohonan Kode Otorisasi”.
  • Terima KO DJP via email atau SMS, lalu lakukan validasi melalui menu “Validasi Kode Otorisasi”.
  • Setelah validasi, akun siap digunakan untuk pelaporan dan layanan perpajakan lainnya secara elektronik.

Setelah reset berhasil, Anda bisa langsung masuk dan menggunakan layanan Coretax DJP seperti biasa.

Pastikan alamat email dan nomor telepon yang digunakan masih aktif agar proses reset kata sandi dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Setelah berhasil masuk, langkah berikutnya adalah memperoleh Kode Otorisasi DJP (KO DJP).

Kode ini diperlukan untuk menandatangani dokumen perpajakan secara elektronik sebagai bagian dari proses administrasi yang sah.

KO DJP dapat diperoleh secara gratis melalui menu “Permohonan Kode Otorisasi” di dalam sistem Coretax DJP.

Isi data sesuai dengan yang terdaftar agar proses permohonan dapat diproses dengan cepat dan lancar.

Kode Otorisasi yang diperoleh akan dikirimkan melalui email atau SMS sesuai data yang terdaftar pada akun Anda.

Pastikan Anda memeriksa kotak masuk dan folder spam agar tidak melewatkan pengiriman kode ini.

Selanjutnya, lakukan validasi KO DJP melalui menu “Validasi Kode Otorisasi” yang tersedia di dalam sistem Coretax DJP.

Proses ini memastikan bahwa kode yang Anda terima sudah aktif dan dapat digunakan untuk transaksi perpajakan elektronik.

Pastikan data yang dimasukkan saat validasi benar agar proses berjalan lancar dan Anda dapat menggunakan KO DJP untuk menandatangani dokumen perpajakan dengan sah dan legal.

Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 wajib dilakukan melalui Coretax DJP.

Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan paling lambat 31 Maret 2026. Sedangkan wajib pajak badan memiliki batas waktu hingga 30 April 2026.

Untuk itu, penting bagi Anda melakukan aktivasi akun dan memperoleh KO DJP sejak dini agar proses pelaporan SPT berjalan tepat waktu tanpa kendala. Hal ini juga menghindari potensi denda akibat keterlambatan pelaporan.

Jika Anda mengalami kendala saat proses aktivasi atau verifikasi akun Coretax DJP,

Direktorat Jenderal Pajak menyediakan beberapa saluran bantuan. Anda dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 untuk layanan telepon.

Selain itu, DJP menyediakan live chat resmi melalui situs pajak.go.id yang dapat membantu menyelesaikan berbagai masalah secara cepat dan responsif. Anda juga bisa mengirim email ke informasi@pajak.go.id atau pengaduan@pajak.go.id.

Media sosial Twitter DJP di akun @kringpajak juga aktif memberikan informasi serta menjawab pertanyaan dari wajib pajak secara real-time.

Semua layanan ini bertujuan untuk memberikan dukungan penuh kepada wajib pajak dalam menggunakan sistem Coretax DJP.

Bila dibutuhkan, Anda juga bisa mendatangi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan layanan konsultasi langsung dari petugas pajak.

Dengan mengikuti panduan ini, wajib pajak baru dapat dengan mudah melakukan registrasi, aktivasi, hingga verifikasi akun Coretax DJP. (Okt)

Berita Sebelumnya
Aktivasi akun PIP penting dilakukan agar dana bantuan bisa segera dicairkan ke rekening siswa

Cara Cek Pencairan PIP Oktober 2025 Online, Cukup Masukkan NISN di Situs Resmi

Berita Selanjutnya
Bludeposit

blu BCA Digital Permudah Pengguna Kelola Keuangan dengan Fitur bluDeposit