Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Sertifikat Halal Wajib Berlaku Oktober 2026, UMKM Cilacap Diminta Segera Urus NIB

Oktober, Wajib Sertifikat HalalOktober, Wajib Sertifikat Halal
SOSIALISASI : DPKUKM Cilacap sosialisasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM pada saat CFD di alun-alun Cilacap

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Peningkatan pendampingan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam hal sertifikasi halal semakin digencarkan.

Langkah ini diambil menjelang penerapan wajib sertifikat halal yang akan berlaku pada 18 Oktober 2026.

Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah melalui sosialisasi dan pendampingan yang berlangsung di kawasan Car Free Day (CFD) di Cilacap, pada pekan lalu.

Kegiatan ini menyasar sekitar 300 pedagang kaki lima dan pelaku UMKM yang berjualan di kawasan Alun-alun Cilacap serta sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Jenderal Sudirman.

Dalam kegiatan ini, petugas memberikan informasi penting mengenai kewajiban memiliki sertifikasi halal sekaligus membantu pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikat halal melalui jalur self-declare.

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pelaku UMKM tentang pentingnya legalitas produk mereka, terutama dalam memenuhi standar halal yang ditetapkan.

Selain itu, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cilacap juga membuka layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Gedung Dekranasda Cilacap.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 18 pelaku UMKM telah memanfaatkan layanan pembuatan NIB tersebut.

Ini merupakan langkah awal yang strategis untuk mendukung legalitas usaha para pelaku UMKM.

Kepala DPKUKM Kabupaten Cilacap, Oktriviyanto Subekti menegaskan bahwa sertifikat halal nantinya akan menjadi kewajiban bagi berbagai jenis usaha, khususnya yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

“Pada 18 Oktober 2026 kewajiban sertifikat halal akan diberlakukan. Karena itu kami mengajak pelaku usaha untuk segera mengurus NIB dan sertifikat halal,” ujarnya dalam pernyataan resminya.

Menurut Oktriviyanto, kegiatan yang dilaksanakan di CFD tersebut merupakan langkah awal sebelum program pendampingan sertifikasi halal resmi diluncurkan pada 4 Juni 2026.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh layanan yang diberikan kepada pelaku UMKM tidak dikenakan biaya.

Ini tentu menjadi kesempatan emas bagi para pengusaha kecil untuk memperkuat posisi mereka di pasar yang semakin kompetitif.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa selain memperoleh sertifikat halal, para pelaku usaha juga dapat mengurus NIB serta Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

“Kami berharap pelaku UMKM memanfaatkan layanan gratis ini. Dengan legalitas usaha yang lengkap, produk UMKM akan lebih dipercaya masyarakat dan memiliki daya saing yang lebih baik,” katanya.

Di tengah tantangan ekonomi global dan persaingan yang semakin ketat, penting bagi para pelaku UMKM untuk melengkapi legalitas usaha mereka.

Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah tetapi juga terkait dengan peningkatan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk lokal.

Sertifikasi halal menjadi salah satu indikator penting dalam membangun kepercayaan tersebut.

Melalui kegiatan sosialisasi seperti ini, pemerintah daerah berharap agar semakin banyak pelaku UMKM di Cilacap dapat segera melengkapi legalitas usahanya sebelum kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan pada Oktober 2026.

Dengan demikian, diharapkan produk-produk dari daerah ini bisa bersaing lebih baik baik di tingkat lokal maupun nasional. (jul/stch/dda)

Berita Sebelumnya
36 Kasus Kekerasan Ditangani Hingga Mei

UPTD PPA Purbalingga Tangani 36 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak hingga Mei 2026

Berita Selanjutnya
Insentif Guru Ngaji dan Marbot Cair

Kemenag Banyumas Salurkan Insentif Gelombang Kedua untuk 1.900 Guru Ngaji dan Marbot Masjid