BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kabupaten Purbalingga kini telah mencapai tahap akhir.
Tim Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar rapat kerja terakhir di Ruang Rapat Paripurna pada Selasa, 18 November 2025, untuk memastikan bahwa semua masukan dan harmonisasi regulasi telah disusun dengan cermat sebelum dibawa ke Sidang Paripurna.
Menurut Ketua Pansus IV, Yuniarti, penetapan raperda ini direncanakan pada tanggal 26 November 2025.
Yuniarti menjelaskan bahwa meskipun Raperda Penyelenggaraan Perhubungan terdiri dari 248 pasal, revisi yang dilakukan hanya menyentuh 26 poin yang bersifat perbaikan redaksional.
“Kami memastikan hanya aspek redaksional yang diperbaiki sehingga substansi utama tetap utuh,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, muncul usulan penting dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, Sutrisno, mengenai penambahan aturan tentang fasilitas parkir insidental ke dalam pasal teknis.
Setelah melalui koordinasi dengan Bagian Hukum Setda, usulan tersebut akhirnya diterima.
Yuniarti menjelaskan bahwa penambahan aturan tersebut dianggap penting untuk menegaskan tanggung jawab penyelenggara kegiatan maupun pihak lain yang memanfaatkan ruang jalan secara temporer.
“Kita sudah koordinasi dengan Bagian Hukum Setda, bisa dimasukkan karena kita punya perda tentang parkir. Supaya tidak terjadi miss, maka di Raperda Penyelenggaraan Perhubungan harus ada. Sehingga pada pasal 48 ayat 2 ditambah huruf c,” jelasnya.
Selama ini, kebutuhan pengaturan parkir insidental sering muncul ketika ada kegiatan besar di pusat kota atau ruang publik namun belum memiliki payung hukum yang jelas di tingkat raperda.
Dengan adanya penambahan ini, diharapkan pengaturan parkir insidental dapat lebih terstruktur dan legal secara formal.
Lebih jauh lagi, Yuniarti memaparkan bahwa raperda ini juga mencakup berbagai aspek seperti rekayasa lalu lintas saat ada kegiatan besar, batas muatan kendaraan, analisis dampak lalu lintas serta pengaturan teknis lainnya.
Setelah raperda ditetapkan dalam sidang paripurna nanti, pemerintah daerah akan segera menyiapkan peraturan bupati sebagai aturan turunan untuk mendukung penerapan raperda ini secara efektif.
Raperda Penyelenggaraan Perhubungan merupakan inisiatif dari Komisi IV DPRD Purbalingga yang mulai dibahas sejak tahun 2024.
Proses penyusunannya telah melalui konsultasi dan harmonisasi baik dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Melalui regulasi ini, Yuniarti berharap tata kelola transportasi di Kabupaten Purbalingga menjadi lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan.
“Harapannya penyelenggaraan lalu lintas baik bagi pengguna jalan yang berjalan kaki berkendara maupun angkutan umum dapat berlangsung dengan aman tertib dan selamat,” tutur Yuniarti penuh harap.
Dengan disahkannya raperda ini nanti di sidang paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga maka langkah awal menuju tata kelola transportasi yang lebih baik telah dimulai.
Pentingnya regulasi yang jelas dan terstruktur dalam mengatur aspek-aspek transportasi tidak dapat dipandang sebelah mata.
Di era modernisasi saat ini kebutuhan akan transportasi yang aman dan tertib merupakan salah satu prioritas utama dalam pembangunan daerah.
Oleh karena itu langkah proaktif dari DPRD Kabupaten Purbalingga khususnya Komisi IV adalah upaya nyata dalam mewujudkan lingkungan transportasi yang lebih nyaman bagi masyarakat luas.
Keberadaan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan ini juga menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah daerah dalam menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat terkait pengelolaan sistem transportasi yang lebih baik.
Dengan penerapan regulasi yang tepat sasaran diharapkan mampu mengurangi berbagai potensi masalah lalu lintas sekaligus meningkatkan kualitas layanan transportasi umum di wilayah Kabupaten Purbalingga. (alw/dda)
















