Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

UPTD PPA Purbalingga Tangani 36 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak hingga Mei 2026

36 Kasus Kekerasan Ditangani Hingga Mei36 Kasus Kekerasan Ditangani Hingga Mei
Kepala UPTD PPA Kabupaten Purbalingga, Iman Solihin

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Purbalingga terus menjadi isu yang memerlukan perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah.

Hingga akhir Mei 2026, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) P3A Kabupaten Purbalingga telah menangani sebanyak 36 kasus kekerasan.

Berbagai bentuk kekerasan ini mencakup Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, perundungan atau bullying, penelantaran, hingga kekerasan fisik.

Kepala UPTD PPA Dinsospermasdes P3A Kabupaten Purbalingga, Iman Solihin, menjelaskan bahwa anak-anak masih menjadi kelompok yang paling rentan dan banyak mengalami berbagai bentuk kekerasan berdasarkan laporan yang diterima lembaganya.

“Kasus masih didominasi menimpa anak-anak. Aduan yang kami terima menunjukkan bahwa anak-anak menjadi korban KDRT, penelantaran, serta ada pula yang mengalami kekerasan seksual dari luar keluarga,” ungkap Iman dalam sebuah pernyataan pada Selasa (2/6/2026).

Iman menambahkan bahwa setiap laporan yang masuk ke UPTD PPA mendapatkan pendampingan serta penjangkauan sesuai dengan kebutuhan masing-masing korban.

Pendampingan ini mencakup layanan psikologis, sosial, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum jika kasus tersebut memerlukan proses hukum lebih lanjut.

Pendekatan holistik ini diharapkan dapat memberikan dukungan maksimal bagi para korban sehingga mereka merasa terlindungi dan mendapatkan bantuan yang diperlukan untuk pemulihan.

Berbicara mengenai tren kasus kekerasan yang terjadi tahun ini dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, Iman mengaku belum dapat melakukan analisis secara menyeluruh.

Menurutnya, data yang tersedia saat ini baru mencakup lima bulan pertama tahun 2026.

“Trend kenaikan belum dapat dianalisis karena belum sampai akhir tahun. Sehingga belum bisa dibandingkan dengan tahun lalu,” jelasnya dengan nada penuh tanggung jawab.

Kendati demikian, Ia menegaskan bahwa UPTD PPA akan terus berkomitmen untuk melakukan upaya penjangkauan, edukasi, serta pendampingan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Langkah-langkah strategis ini dilakukan agar para korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang dibutuhkan untuk bisa kembali menjalani kehidupan secara normal tanpa tekanan psikologis akibat pengalaman traumatis.

Pentingnya kesadaran masyarakat tentang isu kekerasan terhadap perempuan dan anak juga tidak bisa diabaikan.

Edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari kekerasan dan pentingnya melindungi kelompok rentan sangat diperlukan.

Melalui kampanye informasi dan program-program sosialisasi, diharapkan masyarakat dapat lebih peka terhadap masalah ini dan berani melaporkan jika mengetahui adanya kasus kekerasan.

Salah satu tantangan terbesar saat ini adalah stigma sosial yang melekat pada korban kekerasan.

Banyak korban merasa malu atau takut untuk melapor karena khawatir akan reaksi lingkungan sekitar atau bahkan ancaman dari pelaku.

Oleh karena itu, UPTD PPA berusaha menciptakan lingkungan yang aman bagi para korban untuk berbicara dan mendapatkan bantuan tanpa rasa takut akan stigma sosial.

Secara keseluruhan, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Purbalingga mencerminkan problematika sosial yang kompleks dan memerlukan kerjasama antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta individu-individu dalam komunitas untuk mengatasi masalah ini secara efektif.

Dengan adanya kerjasama lintas sektor, diharapkan langkah-langkah pencegahan dapat dilakukan secara lebih komprehensif. (alw/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Penumpang Stasiun Purwokerto Tembus 91 Ribu Orang

Stasiun Purwokerto Catat 91.991 Penumpang Selama Libur Panjang Akhir Mei 2026

Berita Selanjutnya
Oktober, Wajib Sertifikat Halal

Sertifikat Halal Wajib Berlaku Oktober 2026, UMKM Cilacap Diminta Segera Urus NIB