Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

PKH Lansia 2025: Syarat, Nominal Bantuan, dan Cara Cek Statusnya 

Bantuan PKH Lansia diberikan untuk membantu penerima memenuhi kebutuhan pokok. Besaran bantuannya ditetapkan sebesar Rp600.000 per tahapBantuan PKH Lansia diberikan untuk membantu penerima memenuhi kebutuhan pokok. Besaran bantuannya ditetapkan sebesar Rp600.000 per tahap
Bantuan PKH Lansia diberikan untuk membantu penerima memenuhi kebutuhan pokok. Besaran bantuannya ditetapkan sebesar Rp600.000 per tahap

BANYUMASEKSPRES.ID, Program PKH Lansia 2025 kembali menjadi perhatian karena perannya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi warga lanjut usia di seluruh Indonesia.

Pemerintah terus menegaskan komitmennya melalui bantuan yang menyasar kelompok rentan, termasuk para lansia yang membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

PKH Lansia 2025 merupakan salah satu instrumen utama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan hidup penerima berusia 60 tahun ke atas dari keluarga kurang mampu.

Program ini penting karena memastikan lansia tetap memperoleh hak perlindungan sosial tanpa hambatan administrasi maupun keterbatasan ekonomi.

Pemerintah menyalurkan bantuan ini secara berkala agar kebutuhan harian para lansia tetap terpenuhi sepanjang tahun.

Artikel ini mengulas besaran bantuan PKH Lansia 2025, syarat penerima, cara daftar, cara cek status, hingga mekanisme pencairannya.

Besaran Bantuan PKH Lansia 2025

Bantuan PKH Lansia diberikan untuk membantu penerima memenuhi kebutuhan pokok yang bersifat mendesak dan berkelanjutan.

Besaran bantuannya ditetapkan sebesar Rp600.000 per tahap, dan disalurkan empat kali dalam satu tahun anggaran.

Total nilai bantuan yang diterima lansia sepanjang tahun mencapai Rp2.400.000 sesuai ketentuan Kemensos 2025.

Penyaluran dana dilakukan melalui Bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, maupun BTN bagi penerima yang memiliki rekening aktif.

Di wilayah tanpa akses perbankan, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia sebagai alternatif layanan resmi.

Skema ini memastikan bantuan dapat diterima oleh lansia, baik yang tinggal di kota maupun di daerah terpencil.

PKH Lansia adalah bantuan sosial non tunai yang disediakan pemerintah bagi warga lanjut usia yang memenuhi kriteria ekonomi dan administratif.

Program ini ditujukan khusus untuk lansia berusia minimal 60 tahun yang masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

PKH Lansia menyasar penerima yang telah tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN Kemensos.

Tujuan utama program ini adalah membantu pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk makanan bergizi, perawatan kesehatan, dan kebutuhan harian.

Kemensos juga memastikan validitas data penerima melalui verifikasi berkala agar bantuan tersalurkan tepat sasaran.

Verifikasi rutin sangat penting untuk memastikan tidak ada penerimaan ganda atau penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria.

Syarat Penerima PKH Lansia 2025

Penerima PKH Lansia wajib memenuhi persyaratan resmi yang telah ditetapkan Kemensos.Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia dengan KTP yang masih berlaku saat proses verifikasi.

Usia calon penerima minimal 60 tahun ketika pendaftaran atau saat ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Calon penerima harus termasuk keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan data DTSEN Kemensos.

Penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain pada periode yang sama untuk mencegah tumpang tindih penyaluran.

Lansia yang hidup sendiri tanpa keluarga pendamping akan memperoleh prioritas dalam proses penetapan penerima.

Data identitas pada KTP dan Kartu Keluarga harus valid agar proses verifikasi berlangsung lancar.

Cara Daftar PKH Lansia 2025

Proses pendaftaran PKH Lansia dilakukan secara offline melalui desa atau kelurahan sesuai domisili calon penerima.

Calon penerima diminta menyiapkan dokumen berupa KTP dan KK sebagai dasar verifikasi administrasi.

Langkah pertama adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan dan menyampaikan permohonan pendaftaran DTKS.

Petugas akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi ekonomi dan situasi tempat tinggal calon penerima.

Hasil verifikasi kemudian dikirim kepada Kemensos untuk proses penetapan sebagai penerima PKH Lansia 2025. Status pendaftaran dapat dipantau melalui perangkat desa atau situs resmi Kemensos RI.

Cara Cek Status PKH Lansia 2025

Setelah pendaftaran, lansia dapat mengecek status penerima melalui situs resmi cek bansos Kemensos.

Langkah pertama adalah memilih provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa sesuai data KTP. Kemudian, masukkan nama lengkap dan isikan kode captcha yang muncul pada layar.

Tekan tombol pencarian untuk melihat apakah nama terdaftar sebagai penerima PKH Lansia 2025.

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status aktif, periode pencairan, dan jenis bantuan yang diterima.

Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di perangkat Android. Aplikasi tersebut memudahkan penerima untuk memantau jadwal penyaluran langsung dari ponsel.

Mekanisme Pencairan PKH Lansia 2025

Pencairan dana PKH Lansia dilakukan setiap tiga bulan melalui bank atau Kantor Pos Indonesia. Bagi penerima rekening, dana akan ditransfer langsung ke rekening Bank Himbara sesuai jadwal triwulan.

Penerima tanpa rekening dapat mengambil bantuan secara langsung di kantor pos terdekat. Ketika mengambil bantuan, penerima wajib membawa KTP asli dan buku tabungan jika tersedia.

Verifikasi identitas diperlukan agar pencairan berjalan aman dan sesuai aturan penyaluran Kemensos.

PKH Lansia 2025 menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan warga lanjut usia.

Melalui bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun, program ini membantu lansia menjaga kualitas hidup di masa tua.

Pastikan Anda atau anggota keluarga lansia memenuhi syarat, terdaftar di DTKS, dan rutin mengecek status penerimaan melalui situs resmi Kemensos. (WAN)

Berita Sebelumnya
Muatan Lokal Masuk Raperda, Desa Diminta Aktif

Raperda Olahraga Purbalingga Dorong Desa Ikut Kembangkan Atlet dan Ekosistem Olahraga Lokal

Berita Selanjutnya
Ketua DPRD Jateng Sumanto Pentaskan Wayang Kulit 30 Jam Nonstop dengan 23 Dalang

Ketua DPRD Jateng Sumanto Pentaskan Wayang Kulit 30 Jam Nonstop dengan 23 Dalang