Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Sandra Dewi Berjuang Rebut Kembali Aset Mewah yang Disita Negara karna Kasus Korupsi Timah

Minta harta yang disita dibalikinMinta harta yang disita dibalikin
Sandra Dewi

BANYUMASEKSPRES.ID, Sandra Dewi, aktris dan pengusaha ternama, tengah menghadapi tantangan besar dalam kehidupannya setelah suaminya, Harvey Moeis, terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan komoditas timah.

Berbagai aset yang merupakan bagian dari harta bersama mereka kini menjadi objek sengketa hukum.

Sandra Dewi pun memutuskan untuk mengambil langkah tegas dengan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penyitaan sejumlah harta yang dianggapnya diperoleh secara sah.

“Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis,” ujar Sunoto, juru bicara PN Jakarta Pusat, pada Senin (20/10).

Dalam berkas keberatan bernomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut, tercatat nama Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan sebagai pemohon.

Sementara itu, pihak yang menjadi termohon adalah jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI. Inti dari permohonan ini adalah meminta pengembalian aset yang telah disita negara.

Sandra Dewi merasa bahwa dirinya adalah pihak ketiga yang beritikad baik. Ia menegaskan bahwa aset-aset tersebut diperoleh melalui hasil kerja keras dari kegiatan endorsement, pembelian pribadi maupun hadiah yang diberikan padanya.

Bahkan, ia telah menyiapkan perjanjian pisah harta dengan Harvey sebelum menikah untuk memastikan kemandirian finansialnya.

Langkah hukum ini diambil setelah berbagai aset milik Harvey, termasuk emas, tas mewah, tanah dan logam mulia serta mobil hadiah untuk Sandra, diputuskan untuk dirampas oleh negara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Putusan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Sidang keberatan ini sudah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10) lalu.

“Sidang dipimpin ketua majelis Rios Rahmanto. Sidang masih dalam agenda pembuktian, apakah nantinya dikabulkan atau tidak, itu kewenangan majelis hakim,” tambah Sunoto.

Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sandra telah dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangannya terkait kasus Harvey.

Di sana, ia kembali menegaskan mengenai perjanjian pisah harta dan mengaku tidak mengetahui tentang deposito dolar asing milik suaminya.

Keputusan untuk membawa perkara ini ke meja hijau menunjukkan tekad Sandra dalam memperjuangkan haknya atas aset-aset yang dianggapnya diperoleh secara sah dan terpisah dari urusan bisnis suaminya.

Hal ini sekaligus mencerminkan kompleksitas hukum dalam kasus korupsi besar seperti ini di mana batas antara kepemilikan pribadi dan hasil tindak pidana sering kali menjadi kabur.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan kejelasan perjanjian pranikah terutama bagi pasangan yang memiliki kepentingan finansial besar atau latar belakang bisnis yang kompleks.

Dengan adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah seperti yang dilakukan Sandra dan Harvey diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak jika terjadi masalah di kemudian hari.

Masyarakat pun kini menanti dengan cemas bagaimana perkembangan persidangan ini akan berlanjut serta keputusan apa yang akan diambil oleh majelis hakim terkait permohonan keberatan penyitaan aset tersebut.

Jika permohonan Sandra dikabulkan maka hal ini akan menjadi preseden penting bagi perkara serupa di masa depan.

Namun demikian jika ditolak maka bisa jadi akan menambah beban emosional bagi Sandra yang selama ini sudah harus menghadapi tekanan publik serta dampak negatif dari kasus suaminya terhadap karier dan kehidupan pribadinya.

Dalam situasi seperti ini tentunya dukungan dari keluarga serta teman-teman dekat sangatlah dibutuhkan agar ia dapat tetap kuat menghadapi segala kemungkinan hasil persidangan nanti.

Dengan segala upaya hukum yang tengah dijalani Sandra Dewi jelas bahwa ia tidak akan menyerah begitu saja dalam memperjuangkan hak atas aset-aset miliknya meskipun harus melalui proses panjang dan melelahkan di pengadilan.

Ini adalah perjuangan pribadi sekaligus profesional baginya untuk membuktikan bahwa dirinya berdiri teguh pada prinsip-prinsip keadilan serta kebenaran dalam setiap langkah hidupnya. (*/dda)

Berita Sebelumnya
Cek bansos kemensos

Cek Penerima Bansos Oktober 2025: Status Pencairan PKH dan BPNT Sudah Cair?

Berita Selanjutnya
Ratusan penerima bansos main judol

Pemkab Cilacap Coret 560 KPM Penerima Bansos karena Terindikasi Judi Online