BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam perkembangan terbaru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tim penasihat hukum Nadiem Makarim mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk membebaskan klien mereka dari seluruh dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Permohonan ini disampaikan melalui pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada sidang yang berlangsung pada Selasa, 2 Juni.
Dalam pleidoi yang dibacakan, tim kuasa hukum menyatakan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.
Mereka menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam kasus ini tidak dapat dibuktikan secara sah.
Dodi S. Abdulkadir, salah satu penasihat hukum Nadiem, menegaskan bahwa, “Satu hal yang terpenting dalam perkara ini adalah aspek unsur kerugian negara tidak mungkin terjadi. Kalau orang tidak korupsi ditersangkakan korupsi, namanya kriminalisasi.”
Pernyataan ini mencerminkan keyakinan tim kuasa hukum bahwa ada kesalahan prosedural dalam penanganan kasus ini.
Mereka juga mengungkapkan bahwa ada surat jaminan dari vendor atau prinsipal yang diakui oleh ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) selama persidangan berlangsung.
Surat tersebut berisi jaminan pengembalian selisih harga kepada negara jika ditemukan adanya kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook.
Dodi menambahkan bahwa keberadaan surat jaminan ini semakin mempertegas argumen mereka bahwa kerugian negara adalah hal yang mustahil terjadi dalam konteks ini.
“Kami percaya bahwa semua langkah yang diambil oleh klien kami sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak mengarah pada tindakan korupsi,” ujarnya dengan tegas.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah membatalkan Laporan Hasil Audit (LHA) yang sebelumnya dijadikan dasar untuk mendalilkan adanya kerugian negara terkait pengadaan perangkat tersebut.
Menurut tim kuasa hukum, LHA tersebut cacat secara hukum dan metodologi, sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.
“Dengan adanya keputusan dari BPK mengenai pembatalan LHA ini, kami yakin bahwa tuduhan terhadap klien kami semakin lemah,” kata Dodi.
Ia juga menyoroti tuduhan mengenai pengaturan pengadaan Chromebook melalui grup WhatsApp pribadi yang dinilai tidak terbukti di persidangan.
“Fakta persidangan justru menunjukkan bahwa pemilihan Chromebook didasarkan pada kajian teknis dan paket yang dipilih menghemat anggaran negara,” ujarnya.
Atas dasar bukti-bukti dan argumen-argumen tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Nadiem Makarim dari seluruh dakwaan.
Mereka berharap agar keputusan hakim mampu mencerminkan kebenaran dan keadilan tanpa terpengaruh oleh opini publik.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” pinta Dodi dengan penuh harapan.
Dalam perjalanan persidangan ini, dukungan bagi Nadiem Makarim juga datang dari berbagai kalangan.
Keluarga, guru-guru, pengemudi ojek online, hingga sejumlah tokoh publik menunjukkan solidaritas mereka kepada mantan Menteri Pendidikan tersebut.
Salah satu tokoh publik yang memberikan dukungan adalah Andovi da Lopez, seorang aktor sekaligus aktivis sosial. Ia meminta masyarakat untuk melihat fakta persidangan secara utuh.
“Biar kita tidak melihat berita sepotong-sepotong dari media atau video apapun. Jadi masyarakat Indonesia bisa menonton sidang pledoi Nadiem dan buatlah kesimpulan sendiri,” ucap Andovi dengan semangat.
Dukungan dari masyarakat luas menunjukkan betapa pentingnya transparansi dalam proses hukum serta perlunya edukasi kepada publik tentang bagaimana sistem peradilan bekerja.
Kasus ini bukan hanya mencerminkan perdebatan hukum semata tetapi juga memberikan gambaran tentang bagaimana persepsi publik dapat mempengaruhi jalannya proses peradilan.
Kejanggalan-kejanggalan yang disebutkan oleh tim kuasa hukum Nadiem menggambarkan kompleksitas kasus korupsi di Indonesia saat ini.
Di tengah upaya pemerintah untuk memberantas korupsi dengan tegas dan transparan, penting bagi setiap individu untuk mendapatkan perlakuan adil di hadapan hukum tanpa terjebak dalam stigma negatif atau prasangka masyarakat.
Kasus dugaan korupsi Chromebook ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh publik yang memiliki reputasi baik di masyarakat.
Sebagai pendiri Gojek dan mantan menteri yang dikenal inovatif dan progresif, banyak pihak berharap agar proses hukum terhadapnya berjalan dengan fair dan berdasarkan bukti serta fakta nyata di lapangan.
Perlu dicatat bahwa keberadaan teknologi informasi saat ini memberikan dampak besar terhadap cara masyarakat memperoleh informasi tentang kasus-kasus hukum seperti ini.
Media sosial menjadi salah satu platform utama tempat diskusi berlangsung dan opini publik terbentuk.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip keadilan dan objektivitas dalam setiap penilaian terhadap kasus-kasus seperti ini. (*/stch/dda)














