BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Mulai 2026, Purbalingga akan menghadirkan era baru dalam pengelolaan pasar tradisional dengan memulai penerapan sistem pembayaran retribusi non-tunai.
Setelah sukses mengimplementasikan di Pasar Bukateja, kini giliran tiga pasar lainnya yang dijadwalkan untuk mengikuti jejak tersebut.
Pasar Panican, Pasar Mandiri, dan Pasar Hartono akan mengadopsi sistem cashless pada tahun 2026.
Langkah menuju digitalisasi ini mendapat perhatian khusus dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga yang melakukan kunjungan ke Pasar Panican di Kecamatan Kemangkon pada Senin (24/11).
Kunjungan ini bertujuan untuk menilai kesiapan baik dari segi pedagang maupun infrastruktur sebelum aturan tersebut diterapkan secara menyeluruh.
Wakil Ketua DPRD Purbalingga, Aman Waliyudin, menjelaskan bahwa mekanisme baru ini dirancang agar seluruh pembayaran retribusi dapat langsung masuk ke rekening pemerintah daerah.
Dengan demikian, setoran tunai yang selama ini menjadi praktik umum akan digantikan oleh transaksi digital.
“Artinya uang retribusi langsung masuk rekening pemda, baik itu pakai m-banking atau QRIS. Jadi tidak berlaku tunai lagi,” ujarnya dengan tegas.
Dalam upaya memastikan transisi ini berjalan lancar, Aman menekankan pentingnya sosialisasi yang menyeluruh agar para pedagang memahami proses pembayaran baru tersebut.
DPRD meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) untuk terlibat aktif dalam memberikan pendampingan sehingga tidak ada kebingungan saat sistem resmi diterapkan.
Tenny Juliawaty, Wakil Ketua DPRD lainnya, turut memberikan apresiasi terhadap kondisi Pasar Panican yang dinilai cukup siap menyambut perubahan ini.
Ia menyatakan bahwa pasar yang sudah berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) tersebut telah menunjukkan tata kelola yang rapi dan kebersihan yang terjaga.
“Ini sudah bagus. Tinggal memastikan pedagang siap mengikuti perubahan sistem,” katanya.
Dari sisi teknis pelaksanaan, Kepala Bidang Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (P4) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Purbalingga, Yugi Mawarti, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Selain mendorong digitalisasi perdagangan rakyat, langkah tersebut juga merupakan kewajiban daerah sesuai roadmap rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Contohnya penerapan pada pasar ini,” jelas Yugi.
Untuk memudahkan proses adaptasi, pemerintah daerah juga telah menyiapkan petugas khusus yang akan membantu para pedagang dalam melakukan pembayaran retribusi non-tunai.
Dengan berbagai persiapan matang tersebut, Pasar Panican diharapkan dapat menjadi contoh penerapan transaksi non-tunai yang tertib dan efektif serta menandai langkah baru dalam modernisasi pasar rakyat di Purbalingga.
Langkah digitalisasi ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Dengan sistem non-tunai ini diharapkan adanya pengurangan potensi penyalahgunaan dana serta meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah.
Selain itu, para pedagang juga didorong untuk lebih melek teknologi sebagai bagian dari perkembangan zaman yang semakin maju.
Transformasi ini bukan hanya tentang peningkatan infrastruktur teknologi namun juga tentang perubahan mindset para pelaku pasar tradisional agar lebih adaptif terhadap perubahan teknologi finansial.
Melalui pendekatan humanis dan dukungan penuh dari pemerintah daerah diharapkan kendala-kendala klasik seperti resistensi terhadap perubahan dapat diminimalisir.
Di tengah perkembangan teknologi informasi saat ini yang semakin pesat adopsi sistem cashless di sektor perdagangan rakyat bukan hanya suatu pilihan namun menjadi kebutuhan mendesak dalam rangka meningkatkan daya saing dan efisiensi ekonomi daerah.
Hal ini juga membuka peluang bagi sektor perbankan dan fintech lokal untuk berkolaborasi menyediakan solusi pembayaran terbaik bagi para pedagang di pasar-pasar tradisional.
Ketua DPRD Purbalingga juga menggarisbawahi pentingnya evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan ini agar bisa terus disesuaikan dengan kebutuhan lapangan serta masukan-masukan dari para pedagang sendiri sebagai pelaku utama dalam ekosistem pasar tradisional. (alw/dda)
















