BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah kembali menunjukkan sikap tegas terhadap praktik impor ilegal yang dinilai merugikan konsumen dan industri dalam negeri. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengingatkan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan impor barang tanpa dokumen resmi atau tidak sesuai ketentuan, terancam dicabut izin usahanya.
Langkah ini menyusul temuan barang-barang impor ilegal dari Tiongkok yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi standar nasional, serta tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang sah. Menurut Budi, pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku usaha yang bersikap tertutup atau tidak kooperatif.
“Setelah itu kalau tidak terbuka, tidak membeli, maka perusahaan tidak boleh mengedarkan barang-barang ini. Berikutnya perusahaan bisa ditutup izinnya dan tidak boleh melakukan kegiatan serupa,” tegas Budi, Kamis (22/5).
Ia menjelaskan, perusahaan yang terbukti melanggar juga diwajibkan menarik seluruh produk yang telah terlanjur beredar di pasaran.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan kegiatan perdagangan.
Kasus pelanggaran terbaru mencuat setelah ditemukan dugaan pelanggaran impor oleh PT Asiaalum Trading Indonesia (PT ATI).
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa perusahaan ini mengimpor sejumlah produk dari China yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Barang-barang yang dimasukkan antara lain adalah peralatan listrik, perkakas tangan, elektronik rumah tangga, aksesoris pakaian, serta produk dari besi dan baja.
Produk-produk tersebut diduga tidak memenuhi standar SNI dan masuk tanpa dokumentasi legal yang sah.
Menurut Budi, pengawasan terhadap aktivitas PT ATI dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari media sosial, terutama dari platform TikTok, yang menampilkan promosi dan distribusi produk impor tersebut secara masif.
Informasi itu kemudian dikonfirmasi dengan laporan dari masyarakat serta kementerian dan lembaga teknis lainnya sebelum proses penyitaan dilakukan.
Dari hasil penindakan, sebanyak 1.680.047 unit barang diamankan, dengan total nilai mencapai Rp18,85 miliar.
Barang-barang tersebut meliputi berbagai jenis peralatan seperti Miniature Circuit Breaker (MCB), bor listrik, gergaji, mesin serut, penghisap debu, sarung tangan kerja, gunting taman, kapak, hingga penggaris besi, baut, mur, dan segel logam.
“Sebagai tindak lanjut, kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut agar pelaku usaha atau importir ini melengkapi dokumen dan data yang diperlukan. Barang ini sementara masih dalam pengawasan kami sampai kelengkapan dokumen terpenuhi,” terang Budi.
Meski demikian, Budi menyatakan bahwa tren pelanggaran impor saat ini sudah mulai menunjukkan penurunan. Namun, dia tetap mengingatkan bahwa pengawasan tak boleh kendor, sebab modus pelanggaran kerap kali berubah.
“Penurunan ada. Kan jenis pelanggaran itu yang suka berubah-berubah. Tetapi jumlah pelanggaran sudah banyak berkurang. Tetapi kan kadang-kadang kalau kita diam, nanti muncul lagi,” ujarnya.
Menurut Budi, pengawasan terhadap produk impor ilegal dilakukan secara berkelanjutan, mengingat wilayah Indonesia yang luas dan banyaknya pintu masuk barang dari luar negeri.
Ia menyebut pentingnya sinergi antar instansi untuk menjamin seluruh kegiatan impor sesuai dengan hukum dan aturan perdagangan nasional.
Pemerintah, tegasnya, tidak akan ragu menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan impor ilegal.
Hal ini penting tidak hanya untuk melindungi industri lokal, tetapi juga untuk menjaga keselamatan konsumen dari barang-barang yang tidak sesuai standar mutu dan keamanan.
Dengan penindakan ini, diharapkan tercipta iklim usaha yang lebih sehat, adil, dan kompetitif, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengakses produk di pasar dalam negeri. (*)
















