BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan wacana besar yang berpotensi mengubah wajah pendanaan politik di Indonesia. Usulan tersebut adalah agar partai politik di Tanah Air diperbolehkan untuk mendirikan badan usaha sebagai sumber pembiayaan legal dan akuntabel.
Wacana ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar, dalam sebuah agenda resmi bersama pengurus DPP Partai Gerindra di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Dalam sambutannya, Bahtiar menekankan pentingnya membuka ruang regulasi baru bagi partai politik (parpol) untuk membangun fondasi keuangan yang kuat dan mandiri, dengan tetap menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
“Menurut kami pada momentum ini, kami tentu mengajukan permohonan jika dimungkinkan ini dilakukan kembali pengaturan tentang partai,” ujar Bahtiar saat penyerahan bantuan dana politik (Banpol).
Ia menjelaskan, selama ini partai-partai politik di Indonesia mengalami berbagai kendala dalam hal pembiayaan operasional maupun program.
Situasi ini diperparah dengan minimnya pengaturan perundangan mengenai kepemilikan dan pencatatan aset oleh parpol.
“Jadi pasti partai politik di Indonesia ini mengalami kesulitan dalam pencatatan aset partai politik, karena hukum partai, UU Nomor 2 Tahun 2011 tidak mengatur tentang itu,” katanya, menggarisbawahi kekosongan hukum yang dinilai krusial.
UU Partai Politik sendiri sudah mengalami dua kali revisi sejak pertama kali dibentuk pada tahun 1999—yakni pada 2008 dan 2011.
Namun menurut Bahtiar, kedua revisi tersebut belum menyentuh aspek mendasar mengenai struktur pendanaan parpol secara komprehensif.
Ia menyayangkan belum adanya regulasi yang memungkinkan partai membangun sumber pendanaan legal di luar bantuan negara dan donasi pihak ketiga yang terbatas.
Karena itu, Kemendagri mendorong agar revisi undang-undang ini bisa menjadi salah satu prioritas pembahasan ke depan, agar iklim politik Indonesia tidak terus dibayangi ketergantungan finansial yang dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.
Lebih lanjut, Bahtiar mengungkapkan bahwa di negara-negara maju seperti Jerman, partai politik telah diperbolehkan mendirikan badan usaha secara resmi sebagai sarana pembiayaan. Hal ini dinilai menjadi best practice yang bisa diadaptasi sesuai dengan konteks lokal.
“Ormas yang sekarang boleh kok mendirikan badan usaha, kenapa partai politik tidak boleh mempunyai badan usaha? Toh, manajemennya berbeda, cuma akuntabilitasnya saja,” kata Bahtiar, menegaskan pentingnya keadilan regulasi antara organisasi kemasyarakatan dan institusi politik formal.
Selain sebagai solusi pendanaan, menurut Bahtiar, usulan ini juga merupakan bagian dari agenda besar untuk memperkuat sistem demokrasi nasional.
Kemandirian finansial partai politik menjadi krusial agar mereka bisa fokus menjalankan fungsi-fungsi utama dalam sistem demokrasi seperti edukasi politik, rekrutmen kepemimpinan, hingga penjaringan aspirasi masyarakat.
“Bukan karena parpol yang menginginkan, tapi kita semua sebagai bangsa yang mau negara kita bergerak menjadi negara demokrasi yang kuat dan maju,” imbuhnya, menutup pernyataan dengan nada yang tegas namun konstruktif.
Wacana ini tentu akan menuai pro dan kontra. Di satu sisi, pemberian izin kepada partai untuk memiliki badan usaha dinilai bisa menciptakan kemandirian dan transparansi.
Namun di sisi lain, tantangan pengawasan, potensi konflik kepentingan, hingga risiko penyalahgunaan tetap menjadi pekerjaan rumah yang perlu dibahas lebih dalam secara lintas sektor.
Kini, semua pihak menantikan bagaimana respons DPR, lembaga pengawas, dan masyarakat sipil terhadap usulan ini.
Akankah Indonesia berani melangkah menuju reformasi sistem pembiayaan politik yang lebih terbuka dan berkelanjutan? Atau justru menghadapi resistensi dari arsitektur politik yang sudah terlanjur mapan?
Yang jelas, langkah Kemendagri membuka ruang diskusi ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya membangun demokrasi yang tidak hanya prosedural, tetapi juga substansial dan bertanggung jawab. (*/stch)
















