BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Penyanyi dan pencipta lagu kenamaan, Agnes Monica Muljoto, yang lebih dikenal sebagai Agnez Mo, berhasil memenangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa hak cipta lagu yang telah menjadi perbincangan hangat di industri musik nasional.
Permohonan kasasi ini terdaftar dengan nomor 825 K/Pdt.Sus-HKI/2025. Dalam keputusan yang dikeluarkan oleh MA, permohonan kasasi Agnez Mo diterima dan sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt. Pst.
Dalam dokumen resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung tertanggal Kamis (23/10), majelis hakim menyatakan bahwa permohonan kasasi dari pemohon kasasi Agnes Monica Muljoto atau yang akrab disapa Agnez Mo dikabulkan.
“Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo), membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” demikian bunyi putusan tersebut.
Lebih lanjut, Majelis Hakim Agung juga menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat pada tingkat pertama dinyatakan tidak dapat diterima atau dalam istilah hukum disebut “niet ontvankelijk verklaard”.
Selain itu, MA juga mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat dan memberikan putusan agar termohon kasasi membayar biaya perkara di semua tingkat peradilan sebesar Rp 5 juta.
Sidang musyawarah majelis hakim terkait perkara ini dilakukan pada Senin, 11 Agustus 2025.
Sidang tersebut dipimpin oleh I Gusti Agung Sumanatha dengan dua hakim anggota lainnya yaitu Dr. H. Panji Widagdo dan Dr. Rahmi Mulyati.
Putusan kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum yang juga dihadiri oleh Panitera Pengganti Febry Widijajanto.
Putusan kasasi ini merupakan kemenangan besar bagi Agnez Mo setelah melalui proses hukum yang panjang sejak tahun 2024 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sengketa hak cipta ini berfokus pada lagu “Bilang Saja” yang menjadi titik perseteruan antara Agnez Mo dan Ari Bias, seorang penggugat yang menuduh sang penyanyi melanggar hak cipta dengan menyanyikan lagu tersebut tanpa izin.
Gugatan awal yang dilayangkan Ari Bias terhadap Agnez Mo didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tahun 2024.
Dalam proses hukum tingkat pertama, majelis hakim sempat memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta.
Keputusan ini membuat Pengadilan Niaga menghukum penyanyi tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias pada tanggal 30 Januari 2025.
Namun demikian tidak lama setelah putusan tersebut dikeluarkan, Agnez Mo segera mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Proses banding ini akhirnya membawa hasil positif bagi karier dan reputasinya ketika MA membatalkan vonis sebelumnya.
Kemenangan ini mengukuhkan posisi hukum Agnez Mo dengan putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap atas klaim hak cipta yang disengketakan.
Hal ini tidak hanya mempengaruhi reputasinya sebagai artis tetapi juga memberikan dampak signifikan bagi industri musik Indonesia secara keseluruhan.
Kasus yang dialami oleh Agnez Mo mencerminkan pentingnya perlindungan terhadap hak cipta dalam industri musik yang semakin dinamis dan kompetitif.
Para pelaku industri diingatkan kembali akan urgensi untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi secara hukum agar tidak terjadi sengketa serupa di masa mendatang.
Dengan keberhasilan ini, karier internasional Agnez Mo pun semakin bersinar karena ia berhasil mempertahankan hak atas karyanya sendiri dalam ranah hukum nasional.
Penyanyi berbakat ini bukan hanya sekedar ikon musik tetapi juga simbol perjuangan perlindungan hak cipta bagi para seniman lainnya.
Perjuangan panjang Agnez Mo dalam mempertahankan hak ciptanya menunjukkan tekad kuatnya sebagai seorang seniman sekaligus memberi inspirasi bagi banyak orang untuk tidak mudah menyerah menghadapi tantangan legalitas dalam dunia kreatif.
Dengan hasil positif dari Mahkamah Agung ini harapannya adalah terciptanya lingkungan industri musik Indonesia yang lebih adil dan menghargai setiap karya seni berdasarkan nilai-nilai keadilan. (*/dda)
















