BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia perpajakan Indonesia dengan menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh KPK menyusul laporan yang diterima mengenai praktik korupsi di lingkungan perpajakan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mulyono langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tidak hanya Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yang terkait erat dalam kasus ini.
Mereka adalah Dian Jaya Demega, seorang fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa di KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor, manajer keuangan dari PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (5/2).
Pernyataan ini menegaskan bahwa langkah hukum akan terus bergulir sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam perkara ini, Mulyono dan Dian Jaya Demega sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Operasi penangkapan yang dilakukan oleh tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka dalam praktik korupsi tersebut.
Barang bukti tersebut berupa uang tunai dan bukti penggunaan dana dengan total nilai mencapai Rp 1,5 miliar.
Rincian barang bukti menunjukkan betapa seriusnya kasus ini: uang tunai sebesar Rp 1 miliar diamankan dari kedua tangan Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor.
Lebih lanjut, sebagian dari uang tersebut telah digunakan oleh para tersangka untuk berbagai keperluan pribadi.
Sebanyak Rp 300 juta digunakan oleh Mulyono sebagai uang muka pembelian rumah baru.
Dian Jaya Demega menghabiskan Rp 180 juta sementara Venasius Jenarus Genggor menggunakan Rp 20 juta untuk kepentingan lain.
“Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp 1,5 miliar,” tegas Asep.
Kasus ini merupakan salah satu contoh nyata dari bagaimana korupsi dapat merambah hingga ke sektor-sektor vital seperti perpajakan yang seharusnya menjadi sumber utama pendapatan negara.
Praktik semacam ini bukan hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga mencoreng integritas lembaga-lembaga publik yang selayaknya dijaga dengan baik.
Pengungkapan kasus korupsi di lingkup perpajakan seperti ini memberikan harapan baru bagi publik bahwa hukum masih dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
Namun demikian, tantangan ke depan adalah memastikan bahwa sistem pengawasan dan kontrol di institusi-institusi pemerintah dapat diperkuat untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. (*/dda)
















