BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Sebanyak seratus mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (28/7), mengangkat isu serius terkait dugaan kekerasan seksual yang melibatkan salah satu guru besar.
Aksi ini dimaksudkan untuk mendesak pihak kampus agar mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus yang telah memicu keresahan di kalangan mahasiswa.
Adya Galih Musyafa, sebagai koordinator lapangan aksi, menyatakan bahwa gerakan ini merupakan respon atas penanganan kasus yang dinilai lamban oleh sebagian besar mahasiswa.
“Aksi hari ini menuntut tindak lanjut kasus dugaan kekerasan seksual yang sudah tersebar di media. Kami ingin ada sanksi tegas dari birokrasi, tidak hanya skorsing dua semester, tapi pelaku harus dikeluarkan dari Unsoed,” jelas Adya dengan penuh semangat.
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), menurut Adya, sudah seharusnya menjalankan tugasnya dengan maksimal dalam menangani kasus ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Namun demikian, ia mempertanyakan efektivitas kinerja Satgas tersebut.
“Betul, memang terkesan lamban. Aksi ini sekaligus pembuktian bahwa penanganannya belum tuntas,” tambahnya.
Adya juga menekankan bahwa tujuan dari aksi ini adalah agar pesan mereka didengar tidak hanya oleh pihak kampus tetapi sampai ke tingkat pusat.
“Kami prihatin terhadap korban, dan kami akan terus mengawal kasus ini. Kami berada di barisan korban dan menolak segala bentuk kekerasan,” tegas Adya.
Di sisi lain, Dekan FISIP Unsoed, Prof. Slamet Rosyadi, menjelaskan bahwa fakultas bersama dengan Satgas PPKS telah mengambil langkah-langkah pencegahan seperti sosialisasi dan pencanangan zona integritas untuk menolak segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual.
“Sikap kami jelas, menolak segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof. Slamet mengungkapkan bahwa tim pemeriksa telah dibentuk pada 6 Juli 2025 setelah rektorat menerima surat dari Sekjen Kemendikbudristek.
Tim tersebut bertugas mempelajari laporan-laporan terkait serta berdiskusi dengan Satgas dan memanggil terlapor untuk memberikan klarifikasi.
“Tim ini sudah bekerja, mempelajari laporan, berdiskusi dengan Satgas, dan memanggil terlapor. Kami juga berupaya melindungi pelapor, seperti mengawal nilai mata kuliah agar tidak bergantung pada nilai dari terlapor,” jelasnya.
Prof. Slamet meminta kesabaran semua pihak dalam menunggu hasil pemeriksaan karena sanksi akan bergantung pada hasil tersebut.
“Mohon ditunggu, karena sanksi bergantung pada hasil pemeriksaan,” tandasnya.
Salah satu peserta aksi yang bernama Asti mengungkapkan kekhawatirannya sebagai mahasiswi atas situasi tersebut.
“Sebagai perempuan saya merasakan keterbatasan untuk berbicara. Di kasus ini ada relasi kuasa antara dosen dan mahasiswi. Saat kami melapor, kami takut kampus tidak melindungi, malah menjustifikasi kami,” ungkap Asti dengan nada cemas.
Asti juga menambahkan bahwa berdasarkan cerita teman-temannya yang diajar oleh terduga pelaku sering kali muncul candaan seksis di kelas yang membuat suasana menjadi tidak nyaman bagi mahasiswi.
“Kami dengar dugaannya tidak hanya satu korban tapi ada tiga,” ucapnya.
Mahasiswa FISIP berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga mendapatkan keadilan dan kejelasan bagi para korban yang terdampak oleh dugaan tindak kekerasan seksual tersebut. (alw/stch)
















