BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Dalam sebuah operasi yang menunjukkan ketegasan pemerintah daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara melakukan penyitaan terhadap puluhan botol minuman keras (miras) dari sebuah rumah warga di Desa Batur, Kecamatan Batur pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Langkah ini diambil setelah video yang memperlihatkan tumpukan botol miras di lokasi tersebut beredar luas di media sosial, memicu keresahan di kalangan masyarakat setempat.
Kepala Satpol PP Banjarnegara, Fajar Nidaul Syarifah, menjelaskan bahwa pihaknya bertindak cepat untuk merespons situasi yang berkembang.
“Kami segera melakukan koordinasi lintas sektoral dengan camat dan pemerintah desa agar situasi tetap kondusif. Fokus kami memastikan tidak terjadi tindakan main hakim sendiri sekaligus menegakkan peraturan daerah,” ungkap Fajar.
Ini menunjukkan komitmen Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum serta menjawab tuntutan masyarakat akan lingkungan yang lebih aman.
Pada siang hari, tepatnya pukul 14.00 WIB, tim Satpol PP mendatangi lokasi yang diduga menyimpan miras tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan membuahkan hasil dengan ditemukannya total 44 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang disimpan di dalam rumah.
Rincian barang bukti yang disita meliputi sembilan botol anggur merah, empat botol anggur hijau, lima botol black currant, empat botol anggur putih, satu botol anggur Kediri kuning, delapan botol anggur orangtua, satu botol ciu tradisional ukuran 600 ml, empat botol ciu ukuran 1,5 liter, serta beberapa botol jenis lainnya.
Saat proses penertiban berlangsung, sejumlah warga datang ke lokasi dan memberikan dukungan kepada petugas untuk menghentikan peredaran miras yang dianggap sangat meresahkan lingkungan mereka.
Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan sekitar mereka.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Banjarnegara untuk proses lebih lanjut.
Pemilik rumah yang berinisial A alias R juga telah diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
“Yang bersangkutan dijadwalkan datang ke kantor Satpol PP pada Senin, 30 Maret untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Fajar.
Pemerintah daerah melalui jajarannya juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat berwenang.
Warga pun diminta untuk tidak ragu melaporkan aktivitas-aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban di lingkungan mereka.
Dalam konteks ini, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan suasana aman dan nyaman bagi semua.
Tindakan tegas dari Satpol PP ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah daerah serius dalam menangani permasalahan peredaran miras yang dapat berdampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Dengan adanya upaya semacam ini, diharapkan kesadaran publik mengenai bahaya konsumsi miras akan meningkat seiring dengan kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik. (jud/stch/dda)
















