CILACAP – Fenomena spanduk atau banner yang dipasang tanpa izin masih ditemukan di beberapa titik di Kabupaten Cilacap. Untuk menanggulangi hal ini dan menjaga Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) di wilayah tersebut, Satpol PP Cilacap melakukan penertiban terhadap spanduk-spanduk yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Plh Kepala Satpol PP Cilacap, Rohwanto, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap No. 2 Tahun 2024.
Spanduk dan banner yang ditertibkan pada kegiatan ini umumnya dipasang di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti di tiang listrik, pohon, serta fasilitas umum lainnya. Selain itu, spanduk tersebut juga dipasang tanpa mengantongi izin resmi dari pihak yang berwenang.
“Penertiban spanduk ini dilakukan karena banyak yang dipasang di jalan-jalan, di tempat yang tidak semestinya, dan tidak memiliki izin. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Perda Kabupaten Cilacap No. 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat,” ungkap Rohwanto pada Rabu (7/5).
Rohwanto menambahkan, dalam operasi kali ini, pihaknya berhasil menertibkan sebanyak 54 spanduk dan banner yang melanggar aturan.
“Banner atau spanduk yang melanggar ini sudah kami bawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Cilacap untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dia juga menekankan bahwa kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan dengan rutin untuk memastikan bahwa pemasangan spanduk dan banner di Kabupaten Cilacap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Satpol PP Cilacap berharap bahwa langkah ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan yang ada.
“Semoga dengan kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban di ruang publik dan mematuhi peraturan yang ada,” imbuh Rohwanto.
Selain itu, Rohwanto mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku dalam pemasangan media promosi.
Ia juga mengingatkan untuk mengurus perizinan yang diperlukan, agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Melalui upaya penertiban ini, diharapkan Kabupaten Cilacap dapat semakin tertata rapi, indah, dan nyaman bagi seluruh warga serta pengunjung yang datang.