BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam aktivitas penjualan susu di Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTUHPT) Baturraden, Kabupaten Banyumas, terus berkembang dan menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto karena melibatkan dana negara dengan potensi kerugian mencapai miliaran rupiah.
Hingga Kamis, 8 Mei 2025, sebanyak 15 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang terdiri dari pegawai aktif dan mantan pegawai BPTUHPT Baturraden yang diduga terlibat dalam proses penjualan susu dari unit peternakan milik negara tersebut, dan pemeriksaan terus dilanjutkan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam kurun waktu antara tahun 2018 hingga 2024.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan sudah mengumpulkan alat bukti, atas dugaan korupsi yang terjadi dalam rentang waktu tersebut,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwokerto, Frengky Silaban, saat memberikan keterangan bersama Kasi Tindak Pidana Khusus Sigit K.
Dalam penjelasannya, Frengky mengungkapkan bahwa proses penjualan susu yang dihasilkan dari sekitar 2.000 ekor sapi dan 600 ekor kambing tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, bahkan dijual dengan harga jauh di bawah standar kepada Koperasi Kokornaba tanpa mempertimbangkan harga pasar yang wajar, yang menyebabkan potensi kerugian besar terhadap keuangan negara.
“Pola penjualannya tidak sesuai prosedur, dan harga yang ditetapkan cenderung terlalu murah. Padahal produk yang dijual cukup bernilai tinggi jika dikelola sesuai aturan,” jelas Frengky menambahkan, bahwa nilai ekonomis susu sangat tinggi dan jika dikelola sesuai mekanisme resmi, seharusnya memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Gloria Sinuhaji, menyebut bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 3 miliar, karena dana dari hasil penjualan susu yang seharusnya disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) justru digunakan untuk kepentingan operasional yang tidak sah dan tidak mendapat persetujuan formal.
“Dana hasil penjualan susu seharusnya disetor sebagai PNBP, namun digunakan untuk operasional yang tidak resmi dan keperluan lain yang melanggar ketentuan,” ujarnya menjelaskan bagaimana praktik penggunaan dana yang menyimpang telah terjadi secara sistematis dalam lingkungan internal balai pembibitan tersebut.
Modus penyalahgunaan dana ini mencakup pembayaran honorarium yang tidak sah, pemanfaatan dana untuk kebutuhan pribadi, serta pembiayaan kegiatan internal tanpa legalitas, yang kesemuanya tidak sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan negara yang berlaku.
Gloria menekankan bahwa penyimpangan ini sangat merugikan negara karena mengaburkan fungsi PNBP sebagai sumber pendapatan resmi negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk pelayanan publik, pengembangan peternakan, serta mendukung ketahanan pangan nasional melalui program-program strategis.
Kasus dugaan korupsi dalam penjualan susu di BPTUHPT Baturraden ini menjadi prioritas penanganan karena berkaitan langsung dengan program nasional seperti Gerakan Minum Susu Bersama (GMSB) yang dicanangkan oleh pemerintah untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat melalui distribusi susu hasil peternakan dalam negeri.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pihak kejaksaan berencana melaksanakan gelar perkara dalam waktu dekat untuk menetapkan pihak-pihak yang akan dijadikan tersangka, dan jumlah tersangka yang akan ditetapkan diperkirakan lebih dari satu orang berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang telah dikumpulkan.
“Penyelesaian perkara ini kami prioritaskan. Penetapan tersangka segera dilakukan setelah gelar perkara. Jumlahnya bisa lebih dari satu,” tegas Gloria dengan komitmen penuh terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Kejaksaan Negeri Purwokerto juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk ikut memantau jalannya proses hukum dalam kasus dugaan korupsi ini agar tercipta pengawasan publik yang efektif dan mencegah potensi intervensi yang bisa menghambat keadilan. (alw/*stch)
















