Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Keunggulan Fitur Tagih Uang di Saku Bareng dari Bank Raya
6 Merek Gula Oplosan Terbongkar, Pemerintah Tegaskan Larangan Gula Kristal Rafinasi untuk Konsumen
Luasan RTH Banyumas Bertambah 6 Hektar

6 Merek Gula Oplosan Terbongkar, Pemerintah Tegaskan Larangan Gula Kristal Rafinasi untuk Konsumen

Ditemukan gula oplosan di pasaranDitemukan gula oplosan di pasaran
Pemerintah temukan beberapa merek gula oplosan di pasaran

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah kembali serius menanggapi dugaan pencampuran gula oplosan di Indonesia. Investigasi Kemendag dan Satgas Pangan Polri sepanjang 2025 menemukan enam dari tiga puluh merek gula di pasaran diduga melakukan praktik tersebut.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa sampel dari ketiga puluh merek itu telah melalui uji laboratorium yang menunjukkan adanya penyalahgunaan gula kristal rafinasi (GKR).

“Hasil uji lab menunjukkan ada enam merek dari total tiga puluh yang kami sampling menggunakan bahan baku gula kristal rafinasi,” ujar Budi dalam keterangan resminya.

Temuan ini menandakan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku, di mana GKR seharusnya hanya digunakan untuk keperluan industri dan bukan untuk konsumsi langsung masyarakat.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang dalam Pengawasan serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2022.

Penggunaan GKR dalam produk yang dijual langsung ke konsumen melanggar aturan yang dirancang untuk menjaga kesehatan publik dan kualitas produk di pasar.

Menurut Budi, langkah-langkah pemeriksaan telah dilakukan terhadap seluruh importir gula terkait temuan ini, dan saat ini penyelidikan masih berlangsung sebagai upaya antisipasi rembesan gula rafinasi ke pasar konsumen.

Regulasi ketat mengenai distribusi GKR bertujuan untuk memastikan bahwa bahan ini digunakan secara eksklusif oleh industri manufaktur sebagai bahan baku dan penolong produksi.

Sementara itu, masyarakat seharusnya hanya mengonsumsi gula kristal putih (GKP), yang diproduksi dari sumber tebu lokal tanpa tambahan bahan kimia seperti dalam gulavit.

Namun demikian, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan tersebut. Budi menyebutkan temuan produk yang disebut gulavit, yaitu hasil campuran antara GKR dengan zat kimia tertentu sehingga menyerupai GKP.

“Di lapangan ditemukan adanya gulavit. Artinya, GKR dicampur dengan bahan kimia tertentu hingga akhirnya menjadi GKP,” jelas Menteri Budi.

Untuk mengatasi masalah ini, Kemendag berencana merevisi Permendag Nomor 17 Tahun 2022 dengan menambahkan klausul baru yang secara tegas melarang konversi GKR menjadi GKP melalui proses ilegal tersebut.

“Ini seolah-olah sudah diproses melalui proses industri,” tegas Budi sambil menambahkan bahwa praktik semacam ini merusak tatanan pasar dan bisa membahayakan kesehatan konsumen.

Dari hasil investigasi Kemendag, terdapat tiga indikasi utama terkait temuan gulavit ini. Pertama, sejumlah produksi GKP ternyata diduga berbahan baku gula kristal rafinasi.

Kedua, praktik oplosan ini turut mempengaruhi rendahnya serapan gula petani lokal karena konsumen lebih memilih produk oplosan yang lebih murah meskipun berisiko tinggi.

Ketiga, beberapa merek yang terlibat bahkan telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan izin edar sebagai produk GKP.

Menteri Budi Santoso menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan kajian terkait pelarangan penggunaan GKR sebagai bahan baku industri pengolahan menjadi produk konsumen seperti GKP.

Langkah selanjutnya adalah berkoordinasi erat dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku pembina sektor industri guna memastikan implementasi regulasi berjalan efektif.

Langkah pencegahan ini bukan hanya soal menegakkan hukum tetapi juga melindungi hak-hak konsumen serta mendukung industri gula lokal agar mampu bersaing sehat dengan produk impor maupun oplosan.

Dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas, pemerintah berharap dapat mencegah peredaran produk ilegal serta menjamin keamanan pangan bagi masyarakat luas.

Keprihatinan akan adanya peredaran gulavit di pasaran tak hanya melibatkan aspek legalitas tetapi juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap kualitas produk nasional.

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak termasuk pelaku usaha untuk mematuhi regulasi demi menciptakan iklim bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

Industri gula Indonesia harus mampu bangkit dengan dukungan kebijakan pemerintah yang tepat sasaran guna meningkatkan daya saing dan kesejahteraan petani serta produsen lokal.

Dalam jangka panjang, pembersihan pasar dari praktik-praktik curang seperti oplosan gula akan membawa dampak positif bagi seluruh ekosistem industri pangan nasional.

Dalam menghadapi tantangan ini, kolaborasi antara pemerintah dengan pelaku usaha menjadi kunci utama keberhasilan dalam menata kembali pasar gula domestik agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, langkah preventif dan edukatif selanjutnya sangat diperlukan guna membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya memilih produk berkualitas sesuai standar kesehatan internasional. (*/dda)

Berita Sebelumnya
Fitur tagih uang hadir di saku bareng dari bank raya

Keunggulan Fitur Tagih Uang di Saku Bareng dari Bank Raya

Berita Selanjutnya
Salah satu pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pasir Kidul yang sudah rampung tahap I, Rabu (1/10). WAFI ZAKIYAH/BANYUMAS EKSPRES

Luasan RTH Banyumas Bertambah 6 Hektar