Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Desa Serang Purbalingga Ditunjuk Jadi Percontohan Posyandu 6 SPM

Desa Serang Jadi Percontohan Posyandu 6 SPMDesa Serang Jadi Percontohan Posyandu 6 SPM
PERSIAPAN PILOT PROJECT: Desa Serang, Kecamatan Karangreja, ditunjuk sebagai lokasi pilot project Posyandu 6 SPM di Kabupaten Purbalingga

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Kabupaten Purbalingga terpilih menjadi salah satu dari empat kabupaten di Indonesia yang akan menjadi pilot project untuk penerapan Posyandu dengan fokus pada enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada tahun 2026.

Inisiatif ini bertujuan untuk mentransformasi Posyandu menjadi lembaga pelayanan terpadu yang lebih efektif di tingkat desa.

Lokasi implementasi awal dari program percontohan ini akan dipusatkan di Desa Serang, Kecamatan Karangreja.

Eko Prasetyo, Kepala Bidang Kerjasama dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Perempuan (Dinsospermasdes P3A) Kabupaten Purbalingga, menjelaskan bahwa penunjukan Desa Serang merupakan sebuah peluang besar sekaligus tantangan bagi pemerintah desa dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

Dia menegaskan bahwa fungsi Posyandu kini tidak hanya terbatas sebagai Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM), tetapi telah mengalami transformasi menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Transformasi ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan berbagai layanan dasar yang diperlukan oleh masyarakat.

“Tim Pembina Posyandu (TPP) Provinsi nantinya akan melakukan intervensi langsung dan komprehensif terhadap pilot project ini. Hal ini tentunya sangat menguntungkan desa yang ditunjuk karena akan ada pendampingan maksimal,” papar Eko pada hari Senin (22/6).

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan dari program tersebut sangat bergantung pada kesiapan seluruh pihak yang terlibat.

Perubahan sistem pelayanan ini memerlukan proses adaptasi yang tidak singkat, sehingga dukungan penuh dari pemerintah desa sangat dibutuhkan agar enam bidang SPM dapat berjalan secara optimal melalui pemantauan dan evaluasi berkala.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan program ini, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sudah mendapatkan peran masing-masing sesuai dengan bidang tugasnya.

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) memiliki tanggung jawab memastikan bahwa seluruh kegiatan Posyandu tercakup dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Peran Baperida mencakup sinkronisasi program lintas sektor, termasuk OPD yang tidak tergabung langsung dalam tim pembina Posyandu.

Sementara itu, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) berperan memastikan ketersediaan anggaran pada OPD terkait sehingga pelaksanaan program dapat terakomodasi secara optimal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan adanya dukungan perencanaan serta pembiayaan yang terintegrasi, program Posyandu 6 SPM diharapkan mampu menjadi model pelayanan masyarakat yang dapat direplikasi di wilayah lain. (alw/stch/dda)

Berita Sebelumnya
NIB Tidak Berkaitan dengan Pajak

Mendag Tegaskan NIB untuk Penjual E-Commerce Bukan untuk Pajak

Berita Selanjutnya
Edukasi Pelajar Lewat Lomba Safety Riding

Puluhan Pelajar Ikuti Lomba Safety Riding Polres Banjarnegara