BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara mengimplementasikan berbagai inovasi digital dan penguatan pengawasan.
Langkah-langkah ini diambil untuk mengejar target penerimaan pajak daerah yang ditetapkan pada tahun 2026 sebesar Rp 168,86 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp 4,04 miliar dibandingkan dengan target tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Banjarnegara, Aditya Agus Satria, menjelaskan bahwa target pajak daerah untuk tahun 2026 meningkat sebesar 2,45 persen dibandingkan dengan target tahun 2025 yang sebesar Rp 164,82 miliar.
Meskipun terdapat peningkatan target, capaian penerimaan pajak hingga Mei 2026 baru mencapai sekitar 33 persen dari total yang ditargetkan.
Angka tersebut menunjukkan kinerja yang lebih baik dibanding periode yang sama di tahun lalu, yang berada pada kisaran antara 29 hingga 31 persen.
“Kalau dibandingkan dengan tahun lalu sebenarnya lebih baik. Memang idealnya pada pertengahan tahun sudah mendekati 40 persen, tetapi sampai Mei ini masih cukup bagus karena ada peningkatan dibanding tahun sebelumnya,” ungkap Aditya.
Salah satu strategi utama yang diterapkan oleh Pemkab Banjarnegara adalah digitalisasi pembayaran pajak.
Saat ini, hampir seluruh jenis pajak daerah sudah dapat dibayarkan secara non-tunai melalui transfer bank maupun menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Aditya menekankan bahwa digitalisasi pembayaran ini memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah.
Masyarakat kini dapat melakukan pembayaran kapan saja tanpa harus datang langsung ke loket pelayanan.
“Dulu, jika pembayaran dilakukan secara manual masyarakat harus datang ke loket pada jam tertentu. Sekarang pembayaran bisa dilakukan kapan saja sehingga proses penerimaan menjadi lebih cepat dan uang yang masuk juga bisa segera dimanfaatkan untuk pembangunan,” jelasnya.
Selain mempermudah proses pembayaran pajak, Pemkab Banjarnegara juga memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak dengan pemasangan sekitar 150 unit taping box di berbagai lokasi seperti restoran, hotel, tempat hiburan dan area parkir.
Perangkat ini berfungsi untuk merekam seluruh transaksi yang dilakukan oleh usaha wajib pajak secara otomatis.
Dengan adanya sistem ini, pemerintah dapat memantau omzet riil dari setiap wajib pajak setiap bulannya.
“Semua transaksi terekam dalam sistem. Dari situ kami bisa mengetahui omzet riil wajib pajak setiap bulan. Ini juga mengurangi potensi kebocoran karena data yang tercatat harus sesuai dengan laporan yang diberikan,” tambah Aditya.
Dalam upaya memperkuat partisipasi masyarakat, BPPKAD meluncurkan inisiatif baru bernama Kawal Projak.
Program ini melibatkan masyarakat dalam pengawasan pajak daerah melalui pelaporan bukti transaksi atau struk belanja dari pembelian mereka.
Masyarakat yang aktif melaporkan transaksi akan mendapatkan poin yang dapat ditukar dengan hadiah menarik.
Poin tertinggi akan diberikan kepada mereka yang menemukan usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat serta wajib pajak yang taat menjalankan kewajibannya, Pemkab Banjarnegara juga tetap menjalankan program Gebyar Pajak.
Program ini rutin digelar setiap akhir tahun sebagai penghargaan bagi mereka yang berkontribusi terhadap penerimaan pajak daerah.
Digitalisasi dan pengawasan ketat adalah dua kunci utama dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak di Banjarnegara.
Dengan adanya kemudahan dalam melakukan pembayaran dan pengawasan yang lebih efektif, diharapkan masyarakat akan semakin sadar akan kewajiban perpajakan mereka dan berperan aktif dalam pembangunan daerah. (far/stch/dda)
















