BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kewajiban untuk memiliki nomor induk berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di platform perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia kini menjadi perbincangan hangat.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat legalitas usaha dan jelas tidak berkaitan dengan pengenaan pajak, seperti yang berkembang di media sosial.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa masih ada kesalahpahaman di kalangan masyarakat, khususnya di dunia maya, mengenai anggapan bahwa kepemilikan NIB akan menyebabkan pelaku usaha, terutama dari kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dikenakan pajak tambahan.
Budi Santoso menegaskan, “NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya lihat teman-teman di medsos seolah-olah kena pajak, enggak ada hubungannya,” ungkapnya dalam pernyataan yang dilansir dari Antara pada Senin, 22 Juni 2026.
Penjelasan Mendag ini menjadi penting untuk meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pelaku usaha mengenai NIB.
Setiap kegiatan usaha, baik yang dilakukan oleh individu maupun badan usaha, diwajibkan untuk memiliki NIB sebagai bentuk pengakuan legalitas.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih teratur dan transparan.
Kepemilikan NIB tidak hanya memberikan keamanan hukum bagi para pelaku usaha, tetapi juga mempermudah akses mereka terhadap berbagai layanan perbankan dan pembiayaan.
“Kalau sudah mempunyai legalitas, maka akses ke perbankan dan akses pembiayaan itu lebih mudah,” lanjut Budi Santoso menjelaskan manfaat lain dari kepemilikan NIB.
Dalam konteks ini, pentingnya legalitas usaha sangat terlihat karena dapat membantu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap penjual di platform digital.
Di dunia e-commerce yang kian berkembang pesat ini, kepercayaan merupakan faktor krusial dalam transaksi daring.
Konsumen cenderung lebih memilih untuk berbelanja di toko online yang memiliki bukti legalitas yang jelas.
Oleh karena itu, NIB bisa menjadi salah satu jaminan bagi konsumen bahwa mereka bertransaksi dengan penjual yang sah dan terpercaya.
Pemerintah juga memahami bahwa perubahan regulasi sering kali memerlukan waktu bagi para pelaku usaha untuk beradaptasi.
Untuk itu, masa tenggang telah ditetapkan agar pedagang dapat memenuhi kewajiban perizinan berusaha dengan lebih leluasa.
Pemerintah memberikan masa tenggang selama 18 bulan bagi pedagang yang telah aktif berjualan di platform e-commerce dan enam bulan bagi pedagang baru.
Dalam rangka mendukung proses pengurusan NIB, Budi Santoso menjelaskan bahwa saat ini proses tersebut dapat dilakukan secara daring tanpa biaya dan relatif cepat.
“Ngurus NIB gratis dan gampang. Semua cukup online. Itu ya kan sebentar saja selesai,” ujarnya optimis.
Jika pengurusan dilakukan dengan baik, waktu penyelesaian bisa sangat singkat, bahkan hanya memakan waktu sekitar 30 menit.
Budi juga memastikan bahwa Kementerian Perdagangan siap memberikan pendampingan serta fasilitasi bagi pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam proses pembuatan NIB.
Hal ini adalah langkah strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia agar semakin kompetitif dalam era digitalisasi saat ini.
Melalui kebijakan ini, harapannya adalah para pelaku UMKM dapat merasakan manfaat nyata dari kepemilikan NIB dalam menjalankan usaha mereka.
Dengan adanya akses pembiayaan lebih mudah dan kepercayaan konsumen yang meningkat, potensi pertumbuhan UMKM akan semakin terbuka lebar. (*/stch/dda)
















