BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Sebanyak 12 remaja diamankan oleh warga dan aparat kepolisian saat diduga hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, pada Senin, 19 Mei 2025.
Mereka ditangkap saat berkeliling dengan sepeda motor sambil membawa sejumlah barang yang diduga akan digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Purbalingga, AKP Siswanto, menjelaskan bahwa para remaja ini berhasil dicegah oleh gabungan warga dan personel Polsek Kejobong sebelum sempat terlibat dalam aksi tawuran.
“Mereka diamankan polisi dan warga di pertigaan kompleks Pasar Kejobong,” ujarnya, Senin malam.
Seluruh remaja yang diamankan tercatat masih di bawah umur, dengan usia berkisar antara 14 hingga 16 tahun. Mayoritas dari mereka merupakan pelajar dari berbagai sekolah di Kabupaten Purbalingga.
“Statusnya merupakan pelajar berbagai sekolah,” lanjut AKP Siswanto.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu batang balok kayu, satu buah busur, satu unit airsoft gun, delapan telepon genggam, dan enam sepeda motor yang digunakan oleh para remaja tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para remaja itu berasal dari beberapa kecamatan, yakni Kaligondang, Karangmoncol, dan Rembang di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keterangan awal, aksi tawuran direncanakan melalui pesan tantangan yang dikirim lewat fitur direct message (DM) di media sosial Instagram kepada kelompok lain.
Mereka lantas sepakat untuk bertemu dan tawuran di sekitar Desa Gumiwang, Kecamatan Kejobong.
Namun sebelum aksi itu sempat berlangsung, warga yang mencurigai pergerakan kelompok remaja tersebut segera bertindak. Bekerja sama dengan anggota Polsek Kejobong, upaya tawuran berhasil digagalkan.
“Namun, sebelum sampai terjadi tawuran, warga bersama Polsek Kejobong lebih dahulu menggagalkannya,” kata AKP Siswanto.
Setelah diamankan, para remaja tidak langsung diproses secara hukum. Polres Purbalingga mengambil langkah pembinaan terlebih dahulu.
Pada malam harinya, ke-12 remaja tersebut diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing dalam sebuah pertemuan di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga.
Penyerahan ini juga turut disaksikan oleh perangkat desa asal para remaja.
Sebagai bentuk pengawasan lanjutan, pihak kepolisian mewajibkan seluruh remaja tersebut untuk melapor dan mengikuti apel di Polres Purbalingga satu kali dalam seminggu.
“Mereka dikenakan wajib apel di Polres Purbalingga sekali dalam seminggu sebagai langkah pemantauan,” jelas Siswanto.
Sebelum diserahkan, masing-masing remaja juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada orang tua mereka.
Beberapa di antaranya bahkan tampak menangis saat menyampaikan penyesalan, begitu pula dengan sejumlah orang tua yang hadir.
Langkah ini menjadi peringatan keras atas maraknya potensi aksi tawuran yang melibatkan pelajar dan anak di bawah umur.
Pihak kepolisian berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan mengimbau peran aktif keluarga serta sekolah dalam memberikan pengawasan dan pembinaan kepada remaja agar tidak terjerumus ke dalam aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (tya/stch)
















