Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

DLH Fokus Penataan Pengelolaan Sampah untuk Kejar Penilaian Adipura 2025

DLH Fokus Penataan Pengelolaan SampahDLH Fokus Penataan Pengelolaan Sampah
Penilaian Adipura oleh tim Kementrian Lingkungan Hidup di RTH Bobotsari Rabu (19/11)

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Kabupaten Purbalingga kembali menjadi sorotan dalam penilaian Adipura 2025 setelah beberapa tahun absen.

Hal ini disebabkan oleh sanksi yang diterima Tempat Pembuangan Akhir (TPA) setempat.

Kini, dengan kembalinya Purbalingga ke skema pemantauan nasional, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menempatkan penataan pengelolaan sampah sebagai prioritas utama.

Andi Cahyadi, Sub Koordinator Pengelolaan Sampah DLH Purbalingga, menyampaikan bahwa sebenarnya semua daerah wajib dipantau.

Namun, kondisi TPA yang sebelumnya tidak memenuhi standar membuat Purbalingga tidak bisa dinilai. Setelah dilakukan perbaikan, daerah ini akhirnya kembali menjadi objek penilaian.

“Purbalingga pernah mendapatkan Adipura berturut-turut dari 2010 sampai 2014. Setelah itu kami vakum,” ungkapnya.

Pada tahun 2025, penilaian terhadap kebersihan dan pengelolaan lingkungan di Purbalingga akan berlangsung melalui dua tahap pemantauan.

Pemantauan kedua (P2) dijadwalkan mulai 18 hingga 23 November, mencakup 15 titik pantau yang tersebar di ruas jalan utama, perumahan, perkantoran, sungai perkotaan, ruang terbuka hijau, TPS3R, bank sampah hingga sekolah-sekolah.

Setiap titik pantau diwajibkan memiliki tempat sampah terpilah antara organik dan anorganik.

Andi menjelaskan bahwa P2 memberikan tekanan lebih besar pada aspek pengelolaan sampah.

“Sekarang perumahan harus memiliki fasilitas pengelolaan sampah. Di P2 ini lebih ditekankan pada aspek sampah,” ujarnya menambahkan bahwa ini berbeda dengan P1 yang lebih berfokus pada kerindangan dan kebersihan umum seperti kamar mandi dan gulma.

Sistem penilaian Adipura kini menggunakan metode pembobotan di mana pengelolaan sampah dan kebersihan menjadi komponen terbesar dengan bobot mencapai 50 persen dari total nilai.

Sumber daya manusia dan fasilitas persampahan menyumbang 30 persen, sementara alokasi anggaran serta kebijakan daerah memberikan kontribusi sebesar 20 persen.

Hasil dari proses penilaian ini akan mengkategorikan kota dalam empat tingkatan.

Mulai dari Adipura Kencana untuk yang memperoleh nilai di atas 85 hingga predikat Kota Kotor bagi mereka yang nilainya berada di bawah 60.

Namun demikian, di tengah upaya peningkatan ini, Purbalingga masih menghadapi sejumlah kendala struktural.

Dalam skema baru yang diterapkan oleh pemerintah pusat, setiap kabupaten atau kota diwajibkan memiliki lembaga khusus untuk pengelolaan sampah.

Lembaga tersebut bisa berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), atau setidaknya Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Hingga saat ini, Kabupaten Purbalingga belum memiliki lembaga spesifik tersebut.

Dari sisi anggaran juga terdapat tantangan tersendiri. Standar nasional mensyaratkan alokasi minimal tiga persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengelolaan sampah; namun realitanya Purbalingga baru mampu mengalokasikan sekitar 0,3 persen saja.

“Kami mencoba mendorong agar tinjauan anggaran tidak hanya dilihat dari DLH saja tetapi juga dari dinas lain yang turut mengelola sampah. Bahkan rumah sakit bisa dihitung,” tambah Andi dengan harapan besar agar sektor lain di pemerintahan dapat turut berkontribusi dalam pengelolaan sampah.

Meski menghadapi berbagai kendala terutama terkait struktur organisasi dan anggaran, Kabupaten Purbalingga masih memiliki peluang besar untuk memperbaiki nilai melalui aspek kebijakan.

Regulasi yang sudah ada mulai dari peraturan daerah (perda), peraturan bupati (perbup), surat keputusan bupati hingga surat edaran dinilai dapat memperkuat skor penilaian akhir nanti.

Upaya penyusunan regulasi terkait telah dilakukan secara intensif oleh pemerintah kabupaten sebagai bagian dari strategi jangka panjang menuju pencapaian kualitas lingkungan hidup yang lebih baik serta mempertahankan keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam lokal.

Penilaian Adipura oleh tim Kementerian Lingkungan Hidup di Ruang Terbuka Hijau Bobotsari pada Rabu (19/11) menjadi salah satu saksi bisu betapa seriusnya pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup demi kesejahteraan masyarakat. (alw/dda)

Berita Sebelumnya
Tunggu Hasil Kajian PVMBG

Progres Pembangunan Huntap dan Huntara Cilacap Capai 40 Persen, BPBD Tunggu Kajian PVMBG

Berita Selanjutnya
Beras Ilegal Lolos karena Free Trade Zone

Dirjen Bea Cukai Janji Tindak Tegas Oknum Nakal di Balik Masuknya 250 Beras Impor Ilegal