BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Isu ketahanan keluarga kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kebumen, terutama seiring dengan meningkatnya angka perceraian yang mencerminkan rapuhnya struktur keluarga di daerah tersebut.
Data terbaru dari Kementerian Agama Kabupaten Kebumen menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 3.154 perkara perceraian.
Angka ini menandakan adanya permasalahan serius terkait kestabilan rumah tangga di Kebumen.
Dari total perkara perceraian yang diajukan, sebanyak 2.204 merupakan gugat cerai, sementara 618 lainnya adalah talak yang diajukan oleh suami.
Penyebab utama dari tingginya angka perceraian ini adalah perselisihan berkepanjangan yang terjadi dalam rumah tangga, yang mencatatkan angka mencapai 1.431 kasus.
Hal ini menunjukkan bahwa banyak pasangan tidak mampu menyelesaikan konflik yang muncul dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi penyebab signifikan dalam 790 kasus perceraian yang terjadi, memperlihatkan bahwa tekanan ekonomi bisa berkontribusi terhadap keharmonisan keluarga.
Salim, seorang pejabat dari Kementerian Agama, menanggapi data ini dengan serius, serta menyatakan bahwa hal tersebut merupakan alarm bagi masyarakat.
“Data ini menjadi alarm. Perlu edukasi, pendampingan, serta pembinaan berkelanjutan,” ungkapnya dalam keterangannya pada Minggu (12/4).
Menurut Salim, upaya preventif harus terus diperkuat untuk mencegah terjadinya perceraian lebih lanjut.
Di samping isu perceraian, masalah pernikahan dini juga menjadi perhatian utama dan dianggap serius oleh berbagai pihak.
Dalam catatan yang sama, Kementerian Agama mencatat sebanyak 152 kasus pernikahan usia dini di Kebumen sepanjang tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, terdapat 36 laki-laki dan 116 perempuan yang menikah pada usia yang belum matang secara emosional maupun fisik.
Angka ini mencerminkan masih tingginya praktik pernikahan di kalangan anak-anak muda di Kebumen.
Salim menilai fenomena pernikahan dini ini sangat mengkhawatirkan dan menunjukkan pentingnya penguatan ketahanan keluarga di tengah tantangan sosial yang semakin kompleks.
“Ini juga mengingatkan kembali pentingnya membangun keluarga berlandaskan nilai agama. Pernikahan tidak sekadar hubungan sosial tetapi ikatan suci yang menuntut kesiapan lahir dan batin,” ujarnya menekankan pentingnya pendidikan agama dalam membentuk karakter keluarga yang harmonis.
Dalam penjelasannya lebih lanjut, Salim juga menyampaikan bahwa hubungan dalam rumah tangga harus dibangun dengan saling menghargai satu sama lain.
“Nilai saling ridha menjadi fondasi penting dalam menciptakan keluarga harmonis,” tambahnya lagi.
Ia percaya bahwa hubungan suami istri seharusnya tidak hanya didasarkan pada cinta semata tetapi juga rasa saling menghormati dan memahami.
Lebih jauh lagi, Salim menjelaskan bahwa sebuah keluarga yang kuat akan melahirkan generasi yang tangguh secara moral, spiritual, dan sosial. Hal ini tentu saja sangat penting bagi masa depan bangsa dan negara kita.
Dengan membangun ketahanan keluarga yang solid, kita dapat berharap agar generasi mendatang memiliki pondasi yang lebih baik untuk menghadapi tantangan hidup.
Untuk mengatasi tingginya angka perceraian dan pernikahan dini di Kebumen, Kementerian Agama telah meluncurkan sejumlah program bimbingan sebagai langkah strategis untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Di antara program-program tersebut adalah Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin hingga Bimbingan Keluarga Sakinah.
Selain itu, ada pula program Bimbingan Remaja Usia Nikah dan Bimbingan Remaja Sekolah serta layanan BP4 (Badan Penasehat Perkawinan dan Perlindungan Anak).
Program-program ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan serta pendampingan kepada masyarakat agar mereka lebih siap dalam membangun kehidupan berkeluarga.
Melalui pendidikan seperti ini, diharapkan masyarakat dapat menghindari kesalahan-kesalahan fatal dalam menjalani kehidupan rumah tangga mereka. (cah/stch/dda)
















