Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kontrak Sewa Menara Teratai Purwokerto Berakhir, UMKM Harap Ada Kepastian Usaha

Soal Keluhan Jaka Budi Santosa, Pelaku UMKM Penyewa Lahan di Area Menara Teratai kepada BLUD UPTD Teratai MasSoal Keluhan Jaka Budi Santosa, Pelaku UMKM Penyewa Lahan di Area Menara Teratai kepada BLUD UPTD Teratai Mas
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Banyumas, Junaidi

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Dalam beberapa pekan terakhir, polemik seputar penyewaan lahan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di area parkir Menara Teratai telah menjadi perhatian publik.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas, Junaidi, menjelaskan bahwa masalah ini terkait dengan berakhirnya kontrak sewa pada 29 Desember 2025.

Ia menegaskan tidak ada pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Junaidi mengungkapkan bahwa pernyataan kuasa hukum pelaku usaha mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dianggap menyewakan lahan bermasalah kurang tepat.

“Tanah tersebut memang diperuntukkan untuk tempat usaha,” katanya dalam wawancara eksklusif dengan awak media Banyumas Ekspres.

Namun, ia menambahkan bahwa usaha yang diperbolehkan di lokasi tersebut harus menggunakan bangunan non permanen, bukan bangunan kios permanen seperti yang terjadi saat ini.

Konflik ini berakar dari penggunaan lahan oleh pelaku UMKM yang secara ilegal mendirikan kios-kios permanen.

Hal ini menimbulkan persoalan perizinan pendirian bangunan karena tidak sesuai dengan ketentuan awal penyewaan lahan.

Pemerintah Kabupaten Banyumas telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menangani keluhan dan gugatan dari para penyewa lahan tersebut.

Koordinasi melibatkan BLUD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas, Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Dinporabudpar), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta dinas-dinas lain seperti Pekerjaan Umum (PU), Perumahan dan Kawasan Permukiman (DINPERKIM), dan Lingkungan Hidup (DLH).

Meski sudah ada upaya-upaya tersebut, Junaidi menambahkan bahwa penyewa lahan belum memenuhi persyaratan perizinan yang diperlukan untuk mendirikan bangunan permanen.

“Yang bersangkutan sudah mengajukan izin ke dinas-dinas terkait,” jelasnya dengan rinci. Namun demikian, masih ada kendala dalam penerbitan izin-izin tersebut.

Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan bahwa ada rekomendasi dari dinas-dinas terkait mengenai gambar dan syarat-syarat perizinan pendirian bangunan yang belum terpenuhi oleh pihak penyewa.

“Jadi izinnya tidak keluar,” tambahnya.

Situasi ini tentu memerlukan penanganan yang hati-hati agar tidak merugikan kedua belah pihak, baik pemerintah daerah maupun pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari operasional di area tersebut.

Pemerintah Kabupaten Banyumas berkomitmen untuk mencari solusi terbaik yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak sambil tetap menjaga ketertiban dan aturan hukum yang berlaku.

Adanya kompleksitas dalam kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dan komunikasi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha dalam mengelola aset-aset strategis seperti tanah sewa untuk kegiatan ekonomi rakyat.

Dengan adanya koordinasi lintas sektor seperti yang sudah dilakukan selama ini diharapkan dapat segera ditemukan jalan tengah yang adil bagi semua pihak.

Sementara itu, para pelaku UMKM berharap agar ada kebijakan atau solusi baru dari pemerintah daerah yang dapat memberikan kepastian dan keberlanjutan usaha mereka di kawasan Menara Teratai.

Mereka juga menginginkan adanya dialog lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa harus melalui jalur hukum.

Perlu dicatat bahwa keputusan mengenai penggunaan tanah serta izin pendirian bangunan bukan hanya persoalan administratif semata tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekonomi lokal serta kesejahteraan masyarakat setempat.

Oleh karena itu, penanganan kasus ini akan terus diawasi secara ketat oleh berbagai pihak demi terwujudnya keadilan bagi semua pemangku kepentingan.

Dalam konteks lebih luas, polemik Menara Teratai ini bisa menjadi pelajaran bagi daerah-daerah lainnya dalam hal pengelolaan aset publik serta pentingnya implementasi regulasi perizinan secara konsisten dan adil.

Dengan begitu tidak hanya kepentingan ekonomi semata tapi juga aspek sosial budaya dari masyarakat dapat tetap terjaga dengan baik.

Ke depan diharapkan agar pemerintah dapat memperkuat sistem pengawasan serta pembinaan terhadap para pelaku UMKM sehingga persoalan serupa bisa diminimalisir atau bahkan dicegah sejak dini sebelum menjadi konflik berkepanjangan yang merugikan banyak pihak.

Dengan segala upaya yang telah dilakukan sejauh ini baik oleh pemerintah maupun pelaku usaha besar harapan agar masalah penyewaan lahan di Menara Teratai dapat segera menemukan titik terang demi kemajuan bersama seluruh warga Banyumas. (*/ads/dda)

Berita Sebelumnya
Jalan Adimulyo Puring Selesai, Warga Gelar Syukuran

Jalan Penghubung Adimulyo–Puring Rampung, Warga Desa Tambaharjo Kebumen Gelar Tasyakuran

Berita Selanjutnya
Satu Rumah di Cimanggu Roboh, Diterjang Hujan dan Angin

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Rumah di Cimanggu Cilacap Ambruk