BANYUMASEKSPRES.ID, Nanang Sugiri SH
PURWOKERTO – Makna Demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara salah satunya adalah dengan penyelenggaraan pemilu yang akan mengantar suatu bangsa kepada kepemimpinan serta pemerintahan baru.
Harapannya pemimpin dan pemerintahan yang baru akan memberikan banyak perbaikan kehidupan di segala bidang.
Dan arah kebijakan suatu pemerintahan di daerah tersebut tentunya tidak lepas dari peran partai-partai politik yang ada tentunya juga dengan visi misi Partai yang bervariasi sesuai dengan ideologi yang mereka anut.
Pengertian partai politik berdasarkan pasal 1 angka 1 undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik: “partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945.”
Pemilihan Bupati dan wakil bupati di Kabupaten Banyumas dimungkinkan hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon saja yang telah mendapat dukungan dari sekitar 12 partai politik.
Terkait hal tersebut tentunya KPUD Banyumas sudah mempersiapkan mekanismenya melalui regulasi regulasi yang sudah ditetapkan.
Partai partai politik yang sudah mendukung ataupun mengusung satu paslon tersebut tentunya harus tetap bekerja secara maksimal untuk bisa memenangkan paslonnya tersebut.
Perlu dipulihkan lagi pemahaman masyarakat berkaitan dengan makna berpartai politik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
Apapun yang menjadi pilihan dan keputusan suatu partai politik mestinya juga harus didukung dan diikuti oleh para pengurus dan seluruh anggotanya.
Dinamika yang muncul sebelum suatu partai politik mengusung atau mendung pasangan calon sudah selesai dengan bentuk keputusan partai untuk suatu dukungan.
Maka ketika masih ada anggota atau bahkan pengurus Partai politik tidak ikut mendukung pasangan calon yg sdh diputuskan untuk didukung oleh partai politiknya adalah suatu tindakan yang keblinger dalam berpartai politik.
Tindakan-tindakan anggota atau pengurus partai politik yang cenderung bertentangan dengan sikap partai politik atau keputusan partai politiknya adalah bentuk inkonsiatensi dalam berpartai politik dan hal tersebut jelas melenceng dari tujuan berpartai politik sebagaimana amanah undang-undang tentang partai politik.
Dari fenomena tersebut tentunya juga menjadi tugas bagi partai partai politik untuk memberikan pemahaman kepada para anggota dan pengurusnya agar tidak gagal paham dalam memaknai berpartai politi.
‘ Neng Pante Akeh Wong Pada Wuda
Akeh Mata Pada Pengin Melu Ndeleng
Wis Melu Parte Malah Penginane Beda
Kue Tandane Pancen Wong Mbusleng’















