BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – BPJS Kesehatan Cabang Kebumen baru-baru ini menyelenggarakan kegiatan penting untuk memperkuat kepatuhan Badan Usaha terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Acara ini bertajuk Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha Kabupaten Kebumen Tahun 2025 yang dilaksanakan pada hari Senin, 16 Juni.
Hadir dalam kegiatan tersebut adalah perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kebumen, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kebumen, Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Magelang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kebumen.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Mujiatin, menekankan bahwa kewajiban Badan Usaha sebagai pemberi kerja meliputi pendaftaran diri dan pekerjanya sebagai peserta JKN. Mereka juga harus memberikan data yang lengkap dan benar mengenai dirinya serta pekerjanya.
Selain itu, Badan Usaha diharuskan memungut iuran yang merupakan kewajiban peserta dari para pekerja mereka dan memastikan pembayaran serta penyetoran iuran kepada BPJS Kesehatan dilakukan tepat waktu.
Mujiatin menjelaskan bahwa selama ini BPJS Kesehatan terus menjalankan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan pemberi kerja non-penyelenggara negara dengan berkoordinasi intensif bersama berbagai instansi terkait seperti Kejaksaan, Disnaker, Satwasnaker, dan DPMPTSP.
“Selama ini BPJS Kesehatan dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara secara intens terus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kejaksaan, Disnaker, Satwasnaker, dan DPMPSTP,” ujarnya kepada media pada tanggal 18 Juni.
Ia juga mengapresiasi dukungan dari seluruh Tim Forum Koordinasi yang telah bekerja keras dalam meningkatkan kepatuhan Badan Usaha di wilayah Kabupaten Kebumen.
Beberapa upaya kolaboratif yang telah ditempuh antara lain penegakan kepatuhan melalui Surat Kuasa Khusus oleh Kejaksaan Negeri Kebumen serta pendampingan pemeriksaan oleh Satwasnaker.
Tidak hanya itu saja, kunjungan bersama dengan Disnaker Kebumen serta sosialisasi bersama dengan DPMPTSP Kebumen juga menjadi bagian penting dari usaha tersebut.
“Salah satu tujuan penting dari pertemuan ini agar tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung perluasan cakupan kepesertaan,” tutur Mujiatin.
Dalam konteks ini, ia berharap sinergitas antar anggota forum dapat dipertahankan demi mencapai universal health coverage serta memastikan kesinambungan program JKN terus terjaga.
Lebih lanjut Mujiatin menyebutkan adanya tantangan yang masih dihadapi selama proses pengawasan dan pemeriksaan kepada Badan Usaha. Tantangan tersebut memerlukan tindak lanjut sesuai peran dan tugas masing-masing tim dalam Forum Koordinasi.
Hingga bulan Juni tahun ini, masih ada ketidakpatuhan dari beberapa Badan Usaha terhadap Program JKN meskipun sudah dilakukan berbagai upaya penegakan aturan.
“Terkait kepatuhan pendaftaran Badan Usaha,” kata Mujiatin lagi.
Dari total 1.297 Badan Usaha yang teridentifikasi di Kabupaten Kebumen hingga bulan Juni lalu, sebanyak 946 telah mendaftarkan diri mereka ke program JKN.
Ini berarti ada sekitar 351 atau sekitar 27% Badan Usaha yang belum melakukan pendaftaran sementara sebagian lainnya belum sepenuhnya mendaftarkan semua pegawainya ke program kesehatan nasional tersebut.
Mujian pun tidak lupa menyampaikan harapannya agar seluruh Tim Forum Koordinasi dapat terus mendukung upaya penegakan kepatuhan BU dalam Program JKN ini secara lebih optimal.
Menurutnya forum koordinasi semacam ini merupakan sarana efektif guna membangun komunikasi terkait pelaksanaan program JKN termasuk dalam hal penyampaian saran maupun pemecahan masalah hingga perumusan rencana kerja strategis ke depan.
“Mohon dukungan masukan dan sarannya dari Kejari Satwasnaker Disnaker maupun DPMPTSP,” pungkasnya seraya berharap capaian optimal bisa diraih melalui pengawasan serta pemeriksaan kepatuhan BU di wilayah tersebut (fur/stch).
















