BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Dalam operasi gabungan yang berlangsung di Jalur Lintas Selatan (JLS), Kecamatan Mirit, para petugas berhasil membongkar jaringan peredaran rokok ilegal lintas provinsi.
Operasi ini dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen dengan dukungan dari Bea Cukai Cilacap, Satuan Lalu Lintas Polres Kebumen, dan Dinas Perhubungan Kebumen.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyita sebanyak 14.100 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai serta satu unit mobil mewah jenis Pajero.
Mobil tersebut diduga digunakan untuk mendistribusikan rokok ilegal dan mengelabui aparat keamanan.
Operasi dimulai pada pukul 04.30 WIB dengan apel pasukan di Markas Satpol PP Kabupaten Kebumen pada hari Senin, tanggal 16 Juni. Pemimpin langsung kegiatan ini adalah Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo.
“Operasi ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai yang sering melintasi jalur-jalur strategis seperti JLS,” tegas Juniadi.
Pemeriksaan ketat dilakukan terhadap sejumlah kendaraan angkutan barang dan kendaraan pribadi. Hasil pemeriksaan menemukan sebuah mobil Pajero asal Yogyakarta yang mengangkut ribuan batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi.
“Rokok tersebut tidak sesuai ketentuan dan melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Kasus ini langsung kami limpahkan ke Bea Cukai Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Juniadi.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa pengedar tersebut merupakan bagian dari jaringan distribusi rokok ilegal lintas provinsi.
Keberhasilan operasi ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha ilegal yang masih beroperasi di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, Satpol PP mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
Warga diminta untuk tidak ragu melaporkan dugaan peredaran barang kena cukai ilegal kepada pihak berwajib terkait.
“Mari bersama ciptakan lingkungan yang bersih dan menjaga stabilitas ekonomi daerah,” ucapnya sebagai ajakan kepada masyarakat luas untuk bekerja sama dalam menciptakan kebersihan dan kestabilan ekonomi di daerah mereka masing-masing.
Dalam konteks yang lebih luas, operasi semacam ini memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian negara secara umum. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak tetapi juga mempengaruhi persaingan usaha yang sehat di pasar lokal maupun nasional.
Pemberantasan terhadap produk ilegal seperti rokok tanpa pita cukai juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang kualitasnya tidak terjamin.
Dengan adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, diharapkan dapat menekan angka peredaran barang-barang illegal demi kebaikan bersama.
Tidak kalah pentingnya adalah edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya konsumsi produk-produk illegal dan pentingnya membayar pajak serta cukai sebagai kontribusi terhadap pembangunan negara.
Kesadaran kolektif akan pentingnya hal ini menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran barang-barang terlarang termasuk rokok tanpa pita cukai.
Kolaborasi antara pemerintah daerah dengan instansi terkait seperti Bea Cukai dan Kepolisian sangat krusial untuk memastikan setiap tindakan pencegahan berjalan efektif dan efisien.
Sinergi antar lembaga harus terus ditingkatkan guna menutup celah bagi masuknya barang-barang illegal ke pasar domestik Indonesia.
Diharapkan dengan tindakan nyata seperti ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku bisnis illegal lainnya sehingga mereka berpikir ulang sebelum melakukan aktivitas serupa.
Langkah-langkah preventif harus terus digalakkan agar keamanan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat dapat selalu terjaga dengan baik. (mam/stch)
















