Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

PDAM Tirta Serayu Banjarnegara Ultimatum Pelanggan Bandel Nunggak, Kejaksaan Siap Bertindak

Pelanggan bandel bisa diperkarakanPelanggan bandel bisa diperkarakan

BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – PDAM Tirta Serayu Banjarnegara mengambil langkah tegas terhadap pelanggan air bersih yang menunggak pembayaran.

Pelanggan yang sudah mangkir selama dua tahun atau lebih kini tidak hanya mendapat peringatan, tapi juga berpotensi ditindak secara hukum.

Untuk memperkuat upaya penagihan, PDAM resmi menggandeng Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur PDAM Tirta Serayu, Ibnu Bahar, dan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fadhila Maya Sari, pada Rabu (11/6) di kantor Kejaksaan.

“Ini merupakan langkah kami sesuai regulasi Kementerian Keuangan terkait tunggakan yang belum bisa ditagih. Dengan dukungan Kejaksaan, penagihan bisa berjalan lebih efektif dan memiliki kekuatan hukum,” ujar Ibnu.

Menurutnya, selama ini PDAM telah memiliki tim penagihan internal. Namun, banyaknya pelanggan yang menunggak hingga bertahun-tahun tanpa penyelesaian, membuat metode konvensional tersebut tidak cukup lagi untuk menekan tunggakan.

Ibnu menegaskan, PDAM tidak lagi memberikan toleransi kepada pelanggan yang secara sadar mengabaikan kewajiban membayar tagihan air. Sebab, hal itu tak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengancam kelangsungan layanan air bersih di Banjarnegara.

“Nantinya kami akan memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan untuk menindaklanjuti pelanggan yang memiliki riwayat penunggakan dua tahun. Ini bukan hanya soal pembayaran, tapi soal keberlanjutan layanan air bersih di Banjarnegara,” tegasnya.

Sementara itu, Fadhila Maya Sari dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara menyambut kerja sama ini sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kami akan memberikan pelayanan hukum dan pendampingan sesuai kewenangan. Kejaksaan diberi kuasa oleh PDAM untuk menangani penagihan, terutama yang sudah macet dan berpotensi menghadapi hambatan hukum,” jelas Fadhila.

Ia juga menekankan bahwa Kejaksaan akan tetap bekerja sesuai dengan prinsip keadilan. Proses penagihan akan mengedepankan pendekatan persuasif lebih dulu sebelum menempuh langkah hukum lanjutan.

Kolaborasi ini menjadi sinyal tegas bagi pelanggan yang selama ini mengabaikan kewajiban membayar tagihan air.

PDAM ingin memastikan bahwa operasional perusahaan tidak terganggu oleh beban piutang yang terus membengkak.

Kebijakan ini juga diyakini akan meningkatkan kepatuhan pelanggan terhadap kewajiban pembayaran.

Dengan pendekatan hukum, PDAM berharap mampu menertibkan pelanggan bermasalah, serta mempercepat pemulihan piutang yang selama ini menjadi beban keuangan perusahaan daerah tersebut.

“Ini bagian dari penataan sistem layanan. Kita butuh kepatuhan agar seluruh pelanggan bisa menikmati layanan air bersih yang berkelanjutan,” imbuh Ibnu.

Langkah PDAM Banjarnegara menggandeng Kejaksaan juga sejalan dengan tren nasional dalam penguatan pengelolaan BUMD sektor air minum, khususnya dalam efisiensi pengelolaan piutang dan perlindungan layanan publik.

Kerja sama tersebut menunjukkan sinergi antara lembaga pelayanan publik dan penegak hukum, demi kepentingan bersama, yakni layanan air bersih yang berkelanjutan dan berkeadilan. (jud/stch)

Berita Sebelumnya
Investasi sektor pertanian tembus rp 371 triliun

Investasi Rp 371 Triliun di Sektor Pertanian: Hilirisasi Jadi Kunci Cuan dan Ketahanan Ekonomi

Berita Selanjutnya
Buka suara soal isu pindah agama

Marshanda Tanggapi Isu Pindah Agama: “Gue Mau Bicara tentang Spiritualitas”