BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Di sudut wilayah Kelurahan Krandegan, Banjarnegara, seorang nenek bernama Trewu (80) menjalani hari-hari dalam kondisi yang memprihatinkan. Ia tinggal bersama anak dan cucunya di rumah reyot yang berdiri di atas lahan sewa milik PT KAI.
Saat hujan turun deras, air merembes masuk melalui atap yang bocor. Untuk sekadar bertahan dari dingin, Trewu harus tidur mengenakan mantel.
“Kalau hujan air masuk, bocor. Saya tidur pakai mantel saja biar nggak kedinginan,” ucap Trewu, menggambarkan betapa beratnya hidup yang dijalaninya selama lebih dari sepuluh tahun terakhir.
Setiap hari, Trewu dan anaknya mengamen dari satu tempat ke tempat lain demi mengumpulkan uang. Penghasilannya tak menentu, bahkan kadang hanya cukup untuk membeli makanan seadanya.
“Kalau ramai bisa dapat Rp 70 ribu, kalau sepi cuma Rp 50 ribu. Tapi itu pun tidak pasti,” ujar Trewu.
Di tengah kesulitan ekonomi, Trewu masih memprioritaskan cucu-cucunya untuk makan terlebih dahulu. Ia terbiasa menahan lapar demi memastikan mereka tidak kelaparan.
“Yang penting anak cucu kenyang dulu. Saya biasa tahan lapar,” imbuhnya pelan.
Meski mengaku pernah menerima bantuan sosial (Bansos) sebanyak dua kali, Trewu mengungkapkan bahwa sejak beberapa tahun terakhir, namanya tak lagi muncul sebagai penerima bantuan. Padahal kondisi tempat tinggal dan penghasilan hariannya jelas jauh dari layak.
Pemerintah daerah pun mulai merespons keprihatinan publik atas situasi yang dialami Trewu.
Kepala Dinas Sosial Banjarnegara, Aditya Agus Satria, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah mengetahui kondisi lansia tersebut. Namun, ada kendala administratif yang menjadi penghambat utama dalam menyalurkan bantuan.
“Bu Trewu memang sangat membutuhkan bantuan, tetapi karena statusnya tercatat sebagai penerima pensiun, ia tidak memenuhi kriteria penerima bantuan sosial dari APBD,” terang Aditya, Selasa (10/6).
Berdasarkan regulasi yang berlaku, status sebagai penerima pensiun secara otomatis mengeluarkan seseorang dari daftar penerima bansos berbasis APBD, termasuk program bantuan seperti Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Hal ini membuat ruang gerak Dinas Sosial menjadi sangat terbatas meskipun secara kondisi Trewu sangat layak dibantu.
Aditya mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berupaya mencari solusi alternatif di luar skema bantuan reguler pemerintah daerah.
Dinsos Banjarnegara akan mencoba menjalin kolaborasi dengan stakeholder lain untuk menggalang bantuan yang bisa disalurkan kepada Trewu secara langsung.
“Kami akan menggandeng stakeholder lain untuk memberikan bantuan. Termasuk membahas kemungkinan kerja sama terkait tanah yang sekarang ditempati Bu Trewu, agar bisa diberikan tempat tinggal yang lebih layak,” tambah Aditya.
Saat ini, selain harus bertahan hidup dari hasil mengamen, Trewu juga dibebani biaya sewa lahan sebesar Rp 1,5 juta per tahun kepada PT KAI. Jumlah ini jelas berat mengingat penghasilan hariannya tidak tetap, bahkan sering kali di bawah kebutuhan dasar.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menyatakan komitmennya untuk mencarikan jalan keluar. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan konkret mengenai solusi permanen untuk masalah tempat tinggal ataupun bentuk bantuan langsung yang bisa segera diberikan.
Kisah Trewu menjadi cerminan bahwa sistem bantuan sosial masih memiliki celah yang menyulitkan mereka yang hidup dalam kesenjangan, tetapi terhambat oleh ketentuan administratif. Pemerintah daerah berharap, melalui kerja sama lintas sektor dan dukungan berbagai pihak, akan ada langkah nyata dalam waktu dekat. (jud/stch)
















