Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pemkab Purbalingga Siapkan 125,4 Miliar untuk Alokasi Dana Desa Tahun 2026

ADD 2026 Naik Jadi Rp125,48 MiliarADD 2026 Naik Jadi Rp125,48 Miliar
VERIFIKASI: Tim Pembina Kecamatan menyerahkan berkas pengajuan ADD ke Dinsospermasdesp3a Purbalingga sebagai bagian proses verifikasi sebelum pencairan dana desa 2026

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga telah mempersiapkan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2026 yang mencakup 224 desa di wilayahnya.

Dengan pagu anggaran yang disediakan mencapai Rp125.488.816.000, angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan, yaitu sebesar Rp255.360.000 jika dibandingkan dengan tahun 2025 yang tercatat senilai Rp125.233.456.000.

Langkah-langkah persiapan pencairan dana tahap awal kini tengah dikebut agar semua proses dapat berjalan lancar.

Dalam upaya mempercepat administrasi dan penyaluran dana, Pemkab Purbalingga telah menetapkan batas waktu penting dalam pengajuan berkas.

Tim Pembina Kecamatan diharuskan menyerahkan berkas pengajuan ke dinas terkait paling lambat pada tanggal 20 Februari, sedangkan berkas tersebut harus sudah sampai ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) paling lambat pada tanggal 25 Februari.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdesp3a) Kabupaten Purbalingga, Naning Purwanti, menekankan bahwa percepatan administrasi menjadi fokus utama dalam pelaksanaan ADD tahun ini.

“Inovasi dibuat menggunakan Google Form untuk upload dokumen, sehingga mempercepat verifikasi,” ungkap Naning dalam pernyataannya pada hari Minggu (22/2/2026).

Inovasi yang dimaksud adalah penerapan sistem Elektronik Dokumen Penyaluran ADD (E-Doyan ADD).

Sistem digital ini dirancang untuk mendampingi pemberkasan fisik yang selama ini dinilai memakan waktu lebih lama.

Hal ini sangat penting mengingat beberapa desa sering kali dihadapkan pada kebutuhan untuk merevisi dokumen yang sebelumnya diajukan.

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup), Tim Pembina Kecamatan memiliki tanggung jawab penting dalam memverifikasi dokumen persyaratan sebelum mengajukan permohonan penyaluran kepada Kepala Dinsospermasdesp3a.

Salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi adalah laporan penggunaan ADD selama dua bulan terakhir.

Setelah semua berkas terverifikasi dan melalui proses oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga, dana tersebut akan segera ditransfer ke rekening kas desa pada awal bulan berikutnya.

Dengan skema ini, pihak pemerintah berharap dapat menekan potensi keterlambatan pencairan dana yang sering kali terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

Secara spesifik, penggunaan ADD tahun 2026 akan diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap atau siltap bagi perangkat desa serta jaminan ketenagakerjaan dan sosial bagi mereka yang bekerja di tingkat desa.

Selain itu, dana tersebut juga dapat digunakan untuk operasional kantor desa dan honorarium bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Jika terdapat sisa dari alokasi dana tersebut, maka sisa anggaran dapat digunakan untuk membiayai lima bidang pembangunan desa lainnya.

Dengan langkah-langkah inovatif dan terencana ini, Pemkab Purbalingga tidak hanya menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kinerja pemerintahan desa tetapi juga dalam memberdayakan masyarakat setempat melalui berbagai program pembangunan yang bersifat langsung mendatangkan manfaat.

Naning Purwanti menambahkan bahwa melalui sistem E-Doyan ADD ini, diharapkan proses administrasi bisa lebih transparan dan efisien, sehingga setiap desa dapat memanfaatkan alokasi dana dengan seoptimal mungkin demi kesejahteraan masyarakatnya.

“Kami optimis bahwa dengan adanya inovasi ini akan terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik serta kemudahan dalam administrasi penyaluran dana,” tutup Naning.

Proses verifikasi berkas menjadi langkah krusial sebelum pencairan dana dilakukan. Tim Pembina Kecamatan berperan sebagai penghubung antara desa-desa dengan instansi pemerintah terkait yang bertanggung jawab atas kelancaran pencairan ADD.

Dengan adanya batas waktu yang jelas untuk penyampaian berkas, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan yang merugikan masyarakat desa. (alw/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Simpang 5 Adipala Bakal Jadi Kawasan Terpadu

Terinspirasi Titik 0 Cilacap, Adipala Rencanakan Pembangunan Tugu Landmark di Simpang 5

Berita Selanjutnya
Proses cek bansos Februari 2026 melalui HP dapat dilakukan dengan mudah selama pengguna mengikuti tahapan yang tersedia pada laman resmi Kemensos.

Cara Cek Bansos Februari 2026 Lewat HP, Cukup Siapkan NIK KTP