BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) telah memicu protes masif dari warga Purbalingga.
Banyak masyarakat yang merasa dirugikan karena peringkat kesejahteraan atau desil mereka mengalami perubahan, yang berakibat pada terhentinya bantuan sosial yang selama ini mereka terima.
Dalam konteks ini, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Purbalingga, Slamet Romelan, memberikan penjelasan terkait situasi yang sedang berlangsung.
Slamet menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh beberapa pihak dalam menyalahkan BPS atas perubahan status penerima bansos adalah keliru.
Ia menjelaskan bahwa BPS tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau bahkan melihat detail data penerima bansos tersebut.
“BPS tidak membagipakaikan DTSEN. Mekanisme yang ada ialah data balikan. Bahkan Kepala BPS Kabupaten juga tidak dapat melihat data tersebut,” ungkap Slamet saat ditemui pada Minggu, 22 Februari 2026.
Slamet menyebutkan bahwa miskonsepsi ini muncul karena banyak masyarakat mengira bahwa BPS adalah penentu mutlak bagi siapa saja yang berhak menerima bansos.
Padahal, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, peran BPS terbatas pada enam poin teknis pengelolaan data.
Peran tersebut mencakup penetapan sumber dan jenis data, penerimaan DTSEN yang berisi By Name By Address (BNBA), penyusunan data akurat, serta pengelolaan untuk kegiatan statistik.
Setelah semua proses pengelolaan data selesai, informasi tersebut diserahkan kepada beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Sosial.
Selanjutnya, laporan berkala akan disampaikan kepada Presiden untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi bantuan sosial.
Artinya, eksekusi program dan penyaluran bansos sepenuhnya berada di tangan kementerian terkait.
Hal ini menunjukkan bahwa BPS tidak memiliki ruang intervensi terhadap penetapan penerima bansos di daerah.
Ini menjadi penting untuk dipahami oleh masyarakat agar tidak terjadi salah paham lebih lanjut.
Dalam proses penentuan desil dalam DTSEN, digunakan pemodelan Proxy Mean Test (PMT) berbasis Machine Learning yang melibatkan 39 variabel kesejahteraan.
Meskipun sistem ini dirancang untuk memberikan hasil yang akurat, Slamet mengakui adanya potensi kesalahan dalam pemeringkatan yang bisa terjadi karena implementasi sistem ini masih dalam tahap awal.
Untuk mengatasi permasalahan data dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan koreksi jika ditemukan ketidakakuratan, pemerintah telah menyediakan mekanisme usul-sanggah melalui Kementerian Sosial.
Warga pun dapat memanfaatkan Aplikasi Cek Bansos atau menyampaikan masalah mereka melalui pemerintah desa setempat.
“Kami menyarankan masyarakat untuk cek bansos secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau melalui jalur formal ke pemerintah desa. Tidak perlu datang ke kantor BPS,” tegas Slamet dalam kesempatan tersebut.
Melalui fitur “Usulan” dan “Sanggahan” yang tersedia dalam aplikasi tersebut, masyarakat dapat secara langsung mengawasi data penerima bantuan sosial mereka sendiri.
Verifikasi dan validasi selanjutnya akan melibatkan kerja sama antara pemerintah daerah kabupaten/kota bersama dengan Kementerian Sosial untuk memastikan semua data diperbaiki dan semua penerima bantuan benar-benar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Situasi ini menciptakan tantangan tersendiri bagi warga Purbalingga yang selama ini bergantung pada bantuan sosial sebagai sumber pendapatan tambahan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Dengan adanya perubahan desil dan ketidakpastian mengenai kelanjutan bantuan sosial, banyak warga merasa cemas dan khawatir tentang masa depan ekonomi mereka. (alw/stch/dda)
















