BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kabupaten Purbalingga.
Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Terbuka di Gedung DPRD, Kamis (26/6/2025), yang dihadiri unsur Forkopimda, Sekda, para Kepala OPD, Camat, dan 30 anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Wabup Dimas menyampaikan bahwa pada 5 Juni 2025, Pemkab Purbalingga telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Purbalingga kembali berhasil mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
“Kami sangat bersyukur, di masa transisi kepemimpinan ini Pemkab Purbalingga bisa tetap mempertahankan capaian Opini WTP. Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang baik di lingkungan Pemkab Purbalingga,” ucap Wabup Dimas tegas dalam forum paripurna.
Ia kemudian memaparkan secara rinci realisasi pendapatan dan belanja Pemkab tahun anggaran 2024. Pendapatan daerah tercatat mencapai Rp2,108 triliun atau 99,98 persen dari target yang ditetapkan.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp353,38 miliar merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara sisanya terdiri dari pendapatan transfer dan pendapatan daerah sah lainnya.
Sedangkan untuk sisi belanja, realisasinya mencapai Rp2,164 triliun atau 97,52 persen dari pagu anggaran hasil perubahan APBD 2024 sebesar Rp2,219 triliun.
Selain itu, Pemkab Purbalingga juga mencatat realisasi pembiayaan bersih sebesar Rp111,74 miliar.
Dengan memperhitungkan pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut, Pemkab Purbalingga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar Rp55,7 juta.
Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibanding SILPA tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari Rp106,6 miliar, atau turun sebesar 47,78 persen.
Menanggapi hal itu, Wabup menyatakan bahwa penurunan nilai SILPA ini juga menunjukkan upaya optimalisasi anggaran telah dilakukan secara serius dan terukur.
Dari total SILPA tahun ini, sekitar 40,58 persen merupakan SILPA Terikat, dan sebagian telah dialokasikan dalam APBD murni 2025 senilai Rp15 miliar.
Acara paripurna ini juga menjadi momentum refleksi bersama atas kinerja fiskal daerah selama satu tahun anggaran.
Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD bukan hanya merupakan amanah konstitusi, tetapi juga menjadi landasan penting dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan daerah ke depan.
Dengan capaian opini WTP sembilan kali berturut-turut, Pemkab Purbalingga menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
Sinergi antarlembaga, penguatan pengawasan internal, serta akurasi dalam menyusun perencanaan keuangan akan terus menjadi prioritas dalam perjalanan tata kelola pemerintahan daerah.
Langkah Pemkab Purbalingga yang terus konsisten meraih predikat WTP dari BPK juga diharapkan mampu menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam menerapkan prinsip good governance.
Pencapaian ini bukan hanya prestasi administratif, tetapi juga cerminan dari akuntabilitas publik yang tinggi dan semakin baiknya sistem pelaporan keuangan daerah.
Dengan penyerahan Raperda ini, DPRD Purbalingga akan segera melakukan pembahasan lanjutan sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah. Semua pihak berharap proses ini dapat berjalan efektif dan konstruktif demi kesinambungan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (*/stch)
















