Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

BSU Rp 600 Ribu Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Penerimanya

Pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan (kemnaker) telah menyalurkan bantuan subsidi upah (bsu) kepada jutaan pekerjaPemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan (kemnaker) telah menyalurkan bantuan subsidi upah (bsu) kepada jutaan pekerja
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada jutaan pekerja

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada jutaan pekerja.

Hingga Selasa, 24 Juni 2025, tercatat sebanyak 2,45 juta pekerja atau buruh telah menerima bantuan tunai sebesar Rp 600 ribu yang merupakan akumulasi dari bantuan selama dua bulan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa penyaluran BSU tahap pertama ditujukan kepada 3.697.836 pekerja.

Dari jumlah tersebut, 2.450.068 penerima sudah menerima bantuan langsung ke rekening masing-masing. Sisanya sebanyak 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran oleh pihak terkait.

“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025 dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” katanya dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

BSU yang diberikan pemerintah dalam program ini sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Namun, pencairannya dilakukan sekaligus, sehingga total yang diterima oleh pekerja adalah Rp 600 ribu dalam satu kali transfer.

Program bantuan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat pekerja di tengah situasi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan. Bantuan ini juga diharapkan dapat membantu kebutuhan harian para buruh di sektor formal yang memiliki penghasilan terbatas.

Kriteria penerima BSU Rp 600 ribu ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini menjadi pedoman resmi dalam penyaluran bantuan gaji kepada para pekerja.

Dalam Pasal 3 Ayat 2 peraturan tersebut dijelaskan bahwa penerima bantuan adalah pekerja atau buruh yang memenuhi beberapa kriteria, seperti merupakan Warga Negara Indonesia dengan bukti kepemilikan nomor induk kependudukan, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 3.500.000 per bulan.

Sementara itu, ada kelompok tertentu yang tidak diperbolehkan menerima bantuan ini. Dalam Pasal 3 Ayat 3 disebutkan bahwa bantuan subsidi ini tidak berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia. Langkah ini diambil agar bantuan lebih tepat sasaran dan menyasar pekerja di sektor non-pemerintah.

“Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/ipah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis Pasal 3 Ayat 3 aturan itu.

Lebih lanjut, dalam pasal 5 disebutkan bahwa bsu akan diprioritaskan untuk pekerja yang tidak menerima bantuan sosial lain
Lebih lanjut, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa BSU akan diprioritaskan untuk pekerja yang tidak menerima bantuan sosial lain

Lebih lanjut, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa BSU akan diprioritaskan untuk pekerja yang tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran bansos gaji ini dilakukan.

Penyaluran BSU juga mempertimbangkan dua aspek utama, yakni jumlah pekerja yang memenuhi persyaratan dan ketersediaan pagu anggaran yang sudah dialokasikan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kemnaker.

Dengan demikian, program ini diharapkan berjalan sesuai target dan alokasi yang telah direncanakan pemerintah.

Bagi para pekerja yang merasa telah memenuhi semua kriteria penerima BSU, disarankan untuk segera melakukan pengecekan secara mandiri. Salah satu cara paling efektif adalah melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Proses pengecekan bisa dilakukan dengan sangat mudah dan cepat.

Para pekerja hanya perlu mengunjungi laman resmi yang telah disediakan, kemudian memasukkan data pribadi sesuai yang diminta seperti nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, dan nomor HP aktif.

Setelah itu, klik tombol “cek” untuk mengetahui status penerimaan bantuan.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek nama penerima BSU 2025 melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Kunjungi laman ini 
  2. Masukkan data NIK, tanggal lahir, dan nomor HP
  3. Klik tombol “Cek” dan tunggu hasil verifikasi muncul di layar

Dengan melakukan pengecekan ini, para pekerja bisa mengetahui secara langsung apakah mereka termasuk penerima bantuan BSU Rp 600 ribu. Langkah ini menjadi penting agar tidak ada yang terlewat dalam menerima haknya, terlebih karena penyaluran tahap pertama masih berlangsung untuk 1,24 juta orang.

BSU merupakan salah satu instrumen bantuan langsung yang diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya dalam sektor ketenagakerjaan. Selain itu, program ini juga menjadi bentuk konkret kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja formal di tengah tantangan ekonomi. (WAN)

Berita Sebelumnya
Dokumen wajib daftar ulang spmb banyumas 2025

Dokumen Wajib Daftar Ulang SPMB Banyumas 2025, Ini Daftarnya

Berita Selanjutnya
Wabup purbalingga serahkan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan apbd 2024

Pendapatan Capai Rp2,1 Triliun, Wabup Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 ke DPRD