Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Kenapa Tidak Bisa Swafoto di SSCASN di Laptop? Ini Solusinya
Polres Kebumen Gelar Mediasi Antara Sopir Angkot dan Odong-Odong yang Bentrok di Klirong
KKP Gandeng BPJPH untuk Pastikan Produk Perikanan Aman dan Halal

Polres Kebumen Gelar Mediasi Antara Sopir Angkot dan Odong-Odong yang Bentrok di Klirong

Sopir Angkutan dan Odong odong BentrokSopir Angkutan dan Odong odong Bentrok
MEDIASI: Polres Kebumen memediasi pihak supir angkutan dan paguyuban odong-odong di Mapolres Kebumen Jumat, (9/1)

BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Kericuhan yang melibatkan sopir angkutan umum dan paguyuban odong-odong di kawasan Klirong, Kebumen, menjadi sorotan setelah video peristiwa tersebut viral di media sosial.

Kejadian yang berlangsung pada Kamis (8/1/2026) ini bermula dari kesalahpahaman ketika kedua kelompok bertemu di jalan.

Dalam video yang beredar, terlihat kedua belah pihak terlibat adu mulut hingga menarik perhatian masyarakat sekitar.

Kasat Lantas Polres Kebumen, AKP Edi Nugroho, menjelaskan bahwa insiden ini dipicu oleh ketegangan antara sopir angkutan umum dengan sopir odong-odong yang sebenarnya tidak sedang beroperasi.

“Odong-odong tersebut sebenarnya hanya dalam perjalanan menuju bengkel untuk diperbaiki,” ungkapnya.

Namun, adanya larangan beroperasi bagi odong-odong di jalan raya memicu gesekan ketika para sopir saling bertemu.

AKP Edi Nugroho menyebutkan bahwa ketegangan meningkat karena masing-masing pihak memanggil rekan-rekannya sehingga terjadi adu argumen secara massal.

“Gesekan terjadi karena adanya larangan odong-odong beroperasi di jalan raya. Saat itu masing-masing pihak saling menghubungi rekannya hingga akhirnya berkumpul dan terjadi adu argumen,” tambahnya.

Petugas kepolisian yang segera tiba di lokasi kejadian mengambil inisiatif untuk meredakan situasi dengan memberikan arahan agar masalah ini diselesaikan melalui mediasi di Polres Kebumen.

Mediasi tersebut digelar pada Jumat (9/1) dengan menghadirkan perwakilan dari kedua belah pihak.

Dalam mediasi itu, perwakilan sopir angkutan umum menyampaikan keberatan mereka atas operasional odong-odong di jalan raya.

Mereka mengacu pada Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 500.11.8/4126 Tahun 2025, yang secara jelas melarang penggunaan kendaraan odong-odong atau kereta kelinci sebagai alat transportasi masyarakat di wilayah Kabupaten Kebumen.

Aturan ini menetapkan bahwa odong-odong hanya boleh beroperasi di kawasan wisata tertentu.

Sementara itu, perwakilan paguyuban odong-odong mengungkapkan keprihatinan mereka atas aturan tersebut.

Mereka berharap agar operasional tidak dibatasi hanya di kawasan wisata karena keterbatasan area yang dapat digunakan menyulitkan keberlangsungan usaha mereka.

“Inilah yang menjadi keluhan dari paguyuban odong-odong,” ujar AKP Edi Nugroho menirukan aspirasi para pengemudi odong-odong.

Hasil dari mediasi tersebut adalah kesepakatan untuk mengadakan pertemuan lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Kedua belah pihak berharap pemerintah daerah bisa memfasilitasi dialog lebih lanjut guna mencari solusi yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak terkait operasional odong-odong di jalan raya.

Mediasi dengan jajaran pemerintah kabupaten nanti diharapkan dapat menemukan solusi atas perbedaan kepentingan ini, sehingga dapat mewujudkan kebijakan yang seimbang antara kebutuhan transportasi umum dan keberlangsungan usaha para pelaku usaha kecil seperti pengemudi odong-odong.

Peristiwa ini mencerminkan betapa pentingnya komunikasi dan pemahaman bersama dalam menerapkan regulasi, terutama yang berdampak langsung pada kehidupan ekonomi masyarakat setempat.

Dengan adanya dialog dan pendekatan persuasif antarstakeholder, persoalan seperti ini dapat diselesaikan tanpa harus menimbulkan konflik berkepanjangan atau kerugian bagi salah satu pihak.

Melalui mediasi dan dialog yang akan dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Kebumen nanti, ada harapan besar bahwa penyelesaian yang berpihak pada kepentingan bersama akan tercapai.

Harapannya adalah semua pihak dapat menjalankan aktivitasnya tanpa hambatan sekaligus menghormati regulasi yang ada demi kenyamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.(cah/dda)

Berita Sebelumnya
Peserta CPNS bersiap swafoto di SSCASN saat pembuatan akun

Kenapa Tidak Bisa Swafoto di SSCASN di Laptop? Ini Solusinya

Berita Selanjutnya
KKP Gandeng BPJPH Perkuat Sertifikasi Halal

KKP Gandeng BPJPH untuk Pastikan Produk Perikanan Aman dan Halal