BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Sepasang kekasih asal Desa Kalijeruk, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, ditangkap polisi karena terlibat dalam praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan cara yang terbilang cerdik namun melanggar hukum.
Mereka diketahui menjalankan modus modifikasi tangki kendaraan demi mendapatkan keuntungan pribadi dari distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berhak.
Suseno Setyo Widodo (38) dan Pupus Iriyanti (38) diamankan oleh tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Cilacap pada Kamis, 5 Juni 2025.
Penangkapan ini merupakan hasil dari pengintaian yang dilakukan usai laporan masyarakat mencuat soal aktivitas mencurigakan kendaraan mereka di sejumlah SPBU yang tersebar di wilayah Cilacap.
“Setelah dilakukan pengintaian, unit Tipidter berhasil mengamankan kedua tersangka pada Kamis, 5 Juni 2025, beserta barang bukti berupa dua unit mobil, salah satunya telah dimodifikasi agar bisa menampung BBM hingga 100 liter,” ungkap Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Cilacap, Iptu Hermawan Satrio Budi Utomo, Rabu (11/6).
Menurut Hermawan, tangki mobil milik tersangka dimodifikasi khusus agar kapasitasnya jauh lebih besar dari standar.
Dengan teknik ini, pelaku mampu membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Setelah diisi, BBM tersebut tidak digunakan untuk keperluan transportasi, melainkan disedot kembali dan dipindahkan ke galon-galon air di lokasi penampungan, tepatnya di kawasan Kawunganten.
“Dugaan awal, pelaku PI sebagai pemodal, sedangkan SN bertugas membeli dan mendistribusikan BBM Pertalite yang telah ditimbun. Praktik ini sudah berjalan sejak Januari 2025 hingga menimbulkan kecurigaan masyarakat,” jelas Hermawan.
BBM hasil dari praktik ilegal itu dijual kembali dengan harga di atas harga subsidi kepada masyarakat. Hal ini tak hanya menguntungkan pelaku secara sepihak, tetapi juga mengganggu distribusi BBM bersubsidi dan membuka celah kelangkaan bahan bakar di sejumlah wilayah.
“Yang jelas, praktik ini merugikan negara dan masyarakat serta bisa menimbulkan kelangkaan pasokan BBM bersubsidi,” tegas Hermawan menambahkan.
Dari lokasi penyimpanan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa galon berisi Pertalite serta dua unit mobil yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. Salah satu kendaraan sudah dimodifikasi secara khusus untuk mendukung aktivitas penimbunan.
Kepolisian menekankan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen tegas Polresta Cilacap dalam memberantas segala bentuk penyimpangan distribusi energi bersubsidi di wilayah hukumnya.
Hermawan juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila menemukan praktik semacam ini yang berpotensi merugikan negara,” ujar Hermawan.
Atas perbuatan tersebut, pasangan tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti bersalah, mereka terancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi energi, khususnya BBM subsidi, masih membutuhkan perhatian ekstra dari berbagai pihak, termasuk peran aktif masyarakat. (jul/stch)
















