BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Keberadaan tambang emas ilegal di Desa Jladri, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen mulai menimbulkan keresahan warga.
Aktivitas tambang yang dilakukan secara manual tersebut diduga dapat memicu bencana alam seperti longsor, bahkan mengancam keselamatan warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Tambang emas liar tersebut berlokasi di blok Sarabaya, tepatnya di Dukuh Londeng, Desa Jladri. Salah satu tokoh Gerakan Sadar Lingkungan (GSL) Kecamatan Buayan mengungkapkan bahwa lokasi tambang bersinggungan langsung dengan area permukiman warga. Ini yang membuat aktivitas penambangan makin mengkhawatirkan.
Ia menjelaskan, penambangan dilakukan dengan metode sederhana dan manual. Para pendulang membuat lubang seperti terowongan yang diarahkan ke area perbukitan, karena mereka meyakini wilayah itu mengandung emas.
“Sudah ada dua lubang galian. Salah satunya diperkirakan memiliki kedalaman sekitar 6 meter dengan diameter antara 1 hingga 2 meter,” ujar tokoh GSL tersebut, Selasa (10/6).
Lebih lanjut ia menjelaskan, penggalian yang dilakukan sembarangan dan tanpa izin ini sangat rawan menimbulkan bencana. Terlebih kondisi tanah di wilayah tersebut labil dan pernah memiliki riwayat longsor besar.
“Ini artinya penggalian tersebut sangat berpotensi menimbulkan longsor besar dan membahayakan wilayah sekitar,” tambahnya.
Menurut pantauan langsung di lapangan, lokasi penggalian memang berada sangat dekat dengan rumah-rumah warga. Namun sayangnya, sebagian masyarakat masih belum memahami secara utuh risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal tersebut.
Meski demikian, tanda-tanda dampak negatif mulai terlihat. Kini sudah ada dua rumah yang mengalami dampak langsung akibat getaran dan pergeseran tanah dari aktivitas penggalian.
Jika tidak segera dihentikan, ancaman longsor besar bisa menjadi kenyataan dalam waktu dekat.
“Kondisi geografisnya memang rawan longsor. Sekitar 23 tahun lalu, wilayah ini pernah mengalami longsor besar yang memicu banjir lumpur hebat,” katanya.
Persoalan semakin pelik karena belum semua warga menyadari bahaya yang mengintai. Sebagian dari mereka mulai merasa khawatir, namun belum tahu harus mengadu ke mana.
Beberapa bahkan sudah meminta bantuan kepada tokoh lingkungan setempat untuk mendampingi mereka dalam menyuarakan keresahan.
“Kami diminta mendampingi mereka. Ada warga terdampak yang sudah secara inisiatif meminta agar kami bantu melaporkan langsung ke pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi, mungkin ke pusat,” jelasnya.
Ia berharap, dinas terkait di tingkat kabupaten maupun provinsi segera mengambil langkah tegas. Tujuannya bukan hanya untuk menghentikan aktivitas tambang emas liar ini, tetapi juga demi mencegah jatuhnya korban jiwa dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Kami berharap penggalian tanah di kawasan perhutani yang diambil untuk didulang emasnya segera dihentikan sebelum situasi makin parah,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen, Ira Puspitasari, melalui Kabid Penegakan Perda, Juniadi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai aktivitas tambang emas liar di wilayah Kecamatan Buayan.
Namun demikian, pihaknya akan segera melakukan langkah koordinatif dengan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah serta dinas terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi (DLKHP).
“Untuk kewenangan terkait perda penambangan berada di Satpol PP Jawa Tengah. Kami akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Jawa Tengah dan dinas terkait,” ujar Juniadi.
Langkah cepat dari pihak berwenang kini sangat diharapkan warga, sebelum dampak dari tambang ilegal ini berkembang menjadi bencana yang lebih serius.
Keamanan lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam menyikapi persoalan ini. (cah/stch)
















